Sinergi PTPN I dan KLHK Bentengi Kawasan Ijen dari Ancaman Kerusakan

Reporter : Much Taufiqurachman Wahyudi
Forum diskusi PTPN Regional 5 Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim

KLIKJATIM.Com | Surabaya  - PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 memperkuat langkah mitigasi bencana hidrometeorologi di Jawa Timur dengan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan.

Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Tinggi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, perusahaan memperketat pengawasan terhadap praktik alih fungsi lahan ilegal, terutama di kawasan dataran tinggi.

Baca juga: PGN Group Raih Empat PROPER Emas dan Lima Hijau dari KLHK

Isu kerusakan lingkungan menjadi perhatian serius, khususnya di wilayah sensitif seperti kawasan Ijen, Bondowoso. Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menilai perubahan pola pemanfaatan lahan oleh masyarakat—yang beralih ke tanaman semusim—menjadi tantangan nyata bagi keberlanjutan ekosistem.

PTPN I Regional 5, kata dia, mengemban mandat negara atas Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 100 ribu hektare, termasuk komoditas strategis seperti kopi arabika Ijen. Karena itu, produktivitas harus berjalan seiring dengan prinsip konservasi.

“Kami bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara kinerja usaha dan kelestarian lingkungan. Keuntungan jangka pendek tidak boleh mengorbankan masa depan,” ujar Subagiyo dalam forum diskusi di Surabaya, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Transformasi Berkelanjutan Nyata, PLN Group Sabet 46 Penghargaan PROPER Emas dan Hijau 2025

Ia mengingatkan, perubahan pola tanam yang mengabaikan kaidah konservasi di wilayah hulu berpotensi memicu degradasi tanah, banjir bandang, hingga longsor yang mengancam kawasan permukiman di hilir.

Penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan regulator dilakukan untuk memastikan pengelolaan lahan tetap berada dalam koridor hukum. Menurut Subagiyo, tata kelola perkebunan bukan semata urusan ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Senada dengan itu, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri, menegaskan bahwa dokumen lingkungan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif. Tanggung jawab melekat pada pemegang izin, dan penindakan akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti merusak lingkungan.

Baca juga: Lampaui Standar Kepatuhan, Kangean Energy Indonesia Sabet Anugerah PROPER Hijau dari Kementerian LH

Dari sisi pengawasan kualitas udara, KLHK melalui Ketua Pokja Pengendalian Pencemaran Udara, Noor Rachmaniah, menyoroti pentingnya pengendalian emisi dari aktivitas industri perkebunan. Proses verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan seluruh unit usaha memenuhi standar lingkungan yang berlaku.

Kolaborasi lintas institusi ini diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi aset negara di sektor perkebunan sekaligus menjamin masyarakat sekitar terhindar dari risiko bencana akibat praktik pengelolaan lahan yang tidak bertanggung jawab.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru