KLIKJATIM.Com | Gresik – Pembongkaran sebagian bangunan cagar budaya peninggalan VOC di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam dari DPRD Gresik. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD melalui Komisi I dan II menggelar hearing dengan PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora), Rabu (28/1/2026).
Hearing digelar untuk meminta klarifikasi atas aktivitas pembongkaran bangunan yang masuk dalam kompleks Eks Asrama VOC dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) resmi.
Regional Officer Pos Properti Regional 5, Adinda A. Prabowo, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik. Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka pengenalan anak perusahaan PT Pos Indonesia, yakni PT Pos Properti, yang bergerak di bidang optimalisasi dan komersialisasi aset.
“Semua aset Pos Indonesia saat ini dilakukan optimalisasi dan komersialisasi oleh Pos Properti. Untuk kasus di Jalan Basuki Rahmat, rencananya dimanfaatkan sebagai area parkir untuk merapikan kawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bangunan yang dibongkar merupakan bangunan lama yang tidak terawat dan kondisinya telah rapuh. Sementara bangunan utama yang dinilai masih kokoh justru direncanakan untuk dikomersialkan dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut.
Namun demikian, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa kompleks Eks Asrama VOC tersebut secara sah telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Itu memang benar cagar budaya, denah bangunan dan kompleksnya sudah ter-SK-kan,” tegasnya.
Saifudin juga menyatakan bahwa pihak PT Pos Indonesia maupun Pos Properti belum pernah berkoordinasi dengan Disparekrafbudpora, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum melakukan pembongkaran.
“Atas kejadian ini, kami sudah berkoordinasi secara internal dengan Pemkab dan menghadap Pak Sekda. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPKW XI. Besok kami dijadwalkan diterima, termasuk melampirkan foto sebelum dan sesudah pembongkaran,” jelasnya.
Ia memaparkan, prosedur pemugaran atau pembongkaran bangunan cagar budaya harus melalui tahapan yang ketat, mulai dari pengajuan surat kepada Bupati, pembentukan tim internal, penyusunan kajian lengkap yang melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Baca juga: Soal Pembongkaran Eks Asrama VOC, DPRD Gresik Segera Panggil Pihak Terkait
"Hingga rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW)," beber Ghozali.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyoroti bahwa aktivitas pembongkaran tersebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
“Berarti aktivitas (pembongkaran) ini hanya bermodal koordinasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audiensi, DPRD menyimpulkan bahwa pemugaran atau pembongkaran bangunan cagar budaya tersebut telah melanggar ketentuan hukum karena tidak dilakukan sesuai prosedur.
"Bahkan, jika unsur pelanggaran terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Gresik dinilai memiliki dasar untuk menempuh gugatan hukum," imbuh Syahrul.
Baca juga: Pendapatan Retribusi Sewa Wahana dan Venue Milik Pemkab Gresik Lampaui Target
Dalam kesimpulannya, DPRD Gresik mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas. Di antaranya, setiap rencana pembongkaran bangunan cagar budaya wajib memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan tidak boleh dilakukan sepihak oleh pemilik aset.
DPRD juga mewajibkan PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti mengajukan permohonan resmi lengkap dengan dokumen teknis, kajian kelayakan, serta dasar hukum yang sah apabila hendak melakukan perubahan fisik atau alih fungsi bangunan.
Selain itu, izin pembongkaran hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas, seperti bangunan tidak dapat diselamatkan atau membahayakan keselamatan jiwa, serta harus didahului rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
DPRD juga mendorong agar opsi pelestarian dan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse) dikedepankan, sehingga nilai sejarah dan keaslian bangunan tetap terjaga. Bahkan, DPRD meminta agar objek cagar budaya tersebut dikembalikan seperti semula setelah Disparekrafbudpora berkoordinasi dengan BPKW XI.
Tak hanya itu, DPRD Gresik juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menempuh jalur hukum melalui BPKW XI guna memastikan perlindungan dan pelestarian bangunan cagar budaya tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Abdul Aziz Qomar