Masalah Retribusi Objek Wisata, ASN Disbudpar Bojonegoro Diperiksa Kejaksaan

klikjatim.com
Wisata kayangan api di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. (ist)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait retribusi beberapa objek wisata di daerah setempat. Kini, ada satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat yang telah diperiksa oleh penyidik pidana khusus (Pidsus), Rabu (6/5/2020).

"Sementara satu orang yang diperiksa hari ini," ujar Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno.

Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai

[irp]

Namun, Kajari masih enggan menyebutkan detail terkait kasus ini. Sebab penyidik masih terus mendalaminya sebelum menetapkan tersangka.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Super Flu, Dinkes Bojonegoro Anjurkan Warga Lakukan Vaksinasi Influenza

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada Bmbeberapa saksi yang diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti dari hasil penyelidikan. "Sudah 50 persen tahap pemeriksaan," lanjutnya.

[irp]

Baca juga: Gudang Solar Terbakar, Suplai BBM Proyek Irigasi Kali Pacal Jadi Sorotan

Informasi yang didapatkan, sesuai hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Kasus ini ditemukan mulai tahun anggaran 2016 hingga 2019.

Adapun objek wisata yang diduga masuk dalam pusaran kasus ini antara lain, Waduk Pacal di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang. Lalu, Taman Tirtawana (Dander Park) di Kecamatan Dander, dan Kayangan Api di Kecamatan Ngasem. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru