KPR Lolos Awal Tapi Dibatalkan Akhir, BNI Pamekasan Tuai Polemik

Reporter : Hendra
RAMAI : Potret Kantor BNI Cabang Pamekasan yang berlokasi di Jalan Kabupaten No. 63, Kelurahan Bugih, terlihat ramai dari arah depan. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep — Pelayanan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Cabang Pamekasan menuai sorotan publik menyusul polemik gagalnya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Bukit Damai, Sumenep. Hingga kini, pihak bank dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai.

Persoalan tersebut diperparah dengan komunikasi manajemen cabang yang dinilai tertutup, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca juga: Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Penjambret Gelang yang Tewaskan Satu Korbanya

Pemerhati ekonomi asal Pamekasan, Khairul Kalam, menilai kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap BNI sebagai bank milik negara.

“BNI adalah BUMN dengan aset besar. Jika citra dan kinerjanya menurun hanya karena lemahnya komunikasi di tingkat cabang, tentu sangat disayangkan,” ujar Kalam, Selasa (13/1).

Ia menegaskan, kesulitan komunikasi yang dialami jurnalis, mitra pengembang, hingga nasabah dengan pihak manajemen cabang dapat berdampak serius pada reputasi institusi.

“Ini bisa menjadi bom waktu jika tidak segera dievaluasi oleh direksi pusat,” katanya.

Baca juga: Jambret Sadis di Pamekasan Tewaskan Ayah, Satu Keluarga Terseret Jatuh dari Motor

Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi langsung ke BNI Cabang Pamekasan pada Senin (12/1/2026) belum membuahkan hasil. Pimpinan cabang dan Wakil Pimpinan Bidang Layanan Bisnis disebut tidak berada di kantor saat jam kerja.

Operator BNI Cabang Pamekasan, Novi, menyatakan bahwa seluruh kebijakan dan pernyataan berada di bawah kewenangan pimpinan. Ia juga mengakui komunikasi internal kerap mengalami kendala.

Sementara itu, melalui pesan singkat, pihak manajemen BNI Cabang Pamekasan meminta klarifikasi dilakukan pada Rabu (14/1/2026) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: BEM PGRI Sumenep Geruduk DPRD, Tolak Keras Wacana Pilkada Tidak Langsung

Kasus ini bermula dari gagalnya pengajuan KPR atas nama Firda, warga Desa Kolor, Sumenep, yang sebelumnya telah dinyatakan lolos pada tahap awal. Namun, pengajuan tersebut dibatalkan di tingkat akhir tanpa penjelasan teknis yang jelas.

Pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana, menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai permintaan bank. Pembatalan sepihak tersebut dinilai merugikan konsumen dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program perumahan nasional.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru