KLIKJATIM.Com | Pamekasan -Polisi akhirnya membekukan penjambret yang menewaskan korban di Jalan Raya Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pekan lalu.
Pelaku berinisial UA (30) warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Baca juga: KPR Lolos Awal Tapi Dibatalkan Akhir, BNI Pamekasan Tuai Polemik
Peristiwa itu menimpa satu keluarga asal Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan. Korban yang mengendarai sepeda motor akhirnya terjatuh dan mengakibatkan satu orang meninggal, dua luka berat dan satu luka ringan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap tersangka di Kabupaten Sampang, pada Sabtu.
Kini tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Jambret Sadis di Pamekasan Tewaskan Ayah, Satu Keluarga Terseret Jatuh dari Motor
"Setelah terjadi penjambretan, kami melakukan penyelidikan dengan diawali dari rekaman kamera pengawas dan meminta keterangan saksi. Kemudian ditemukan nama pelaku, ternyata memang benar dia pelakunya," ucapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah gelang emas dan sepeda motor.
Baca juga: Sepanjang 2025, Ada 1.675 Perempuan di Pamekasan Sandang Status Janda
Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wahyudi