KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kabar tak sedap menerpa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Fasilitas kesehatan tipe C milik pemerintah daerah yang baru beroperasi sejak akhir 2025 tersebut kini dikaitkan dengan isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya oknum tertentu yang diduga meminta imbalan sejumlah uang kepada para pelamar agar bisa diterima bekerja.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
Besaran uang yang diminta dikabarkan bervariasi. Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, nominal uang yang diminta diduga mencapai jutaan rupiah bagi setiap calon tenaga kerja.
“Ada yang diminta tiga juta rupiah, ada juga yang sampai lima juta,” ungkap sumber tersebut pada Kamis (8/1/2026).
Isu ini sempat memicu keresahan di kalangan pencari kerja yang berharap pada proses penerimaan yang profesional dan transparan. Namun, kabar tersebut langsung mendapatkan tanggapan keras dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro yang memastikan bahwa isu tersebut tidak berdasar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, dengan tegas membantah adanya proses rekrutmen pegawai baru untuk RSUD Temayang. Ia menjelaskan bahwa seluruh pengisian posisi jabatan di rumah sakit tersebut dilakukan melalui mekanisme internal pemerintah daerah, bukan melalui penerimaan umum.
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
“Saya pastikan, tidak ada rekrutmen pegawai di RSUD Temayang. Kebutuhan pegawai kami penuhi dari ASN yang berasal dari puskesmas dan RSUD lain di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Tidak ada rekrutmen baru,” tegas Ninik saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Ninik memerinci bahwa posisi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis lainnya wajib diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara untuk posisi pendukung seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan satuan pengamanan (satpam), pihak rumah sakit menggunakan jasa tenaga alih daya melalui pihak ketiga.
“Nakes dan tenaga teknis lainnya tidak boleh non-ASN, sehingga diambil dari ASN puskesmas dan RSUD. Untuk cleaning service dan satpam dari tenaga outsourcing dengan pihak ketiga,” tambahnya.
Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan
Terkait dugaan pungli yang beredar, Ninik meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan di RSUD Temayang dengan imbalan uang. Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan pihak-pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
“Kalau tahu siapa yang melakukan pungli, laporkan kepada saya,” tutup Ninik dengan tegas.
Editor : Fatih