KLIKJATIM.Com | Blitar - Aksi pencurian baut penambat bantalan rel kereta api (KA) terjadi di wilayah Kabupaten Blitar dinilai sebagai tindakan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan ribuan penumpang kereta api (KA) setiap harinya.
PT KAI Daop 7 Madiun menyampaikan bahwa pencurian tersebut terungkap pada Rabu (7/1/2026) pagi setelah warga bersama jajaran Polsek Sanankulon mengamankan terduga pelaku di sekitar jalur rel.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor di 32 TKP, Polres Sampang Kembalikan Sepeda Motor Kepada Pemiliknya
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan, laporan awal diterima dari Polsek Sanankulon yang menyebutkan adanya pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KAI langsung melakukan pengecekan dan koordinasi lintas unit.
"Dari hasil pemeriksaan awal di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, ditemukan 13 baut penambat rel yang hilang. Namun setelah dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian, jumlahnya jauh lebih banyak," ujar Tohari, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan pengakuan pelaku, pencurian tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan di sedikitnya lima titik berbeda. Total baut penambat rel yang dicuri mencapai 108 buah.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Blitar Hancurkan Knalpot Brong
Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian material sekitar Rp4,1 juta. Selain itu, dari keterangan kepolisian, pelaku mengaku menjual hasil curian kepada pengepul barang bekas di wilayah Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
"Totalnya ada 108 baut yang dicuri pelaku, ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan penumpang KA," ujarnya.
Tohari menegaskan baut penambat bantalan rel merupakan komponen penting dalam sistem perkeretaapian yang berfungsi menjaga kestabilan dan posisi rel agar tetap sesuai standar keselamatan.
Baca juga: Viral CCTV Maling Tembakau Acungkan Celurit di Jember, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
"Hilangnya satu baut saja dapat memengaruhi kekuatan rel. Jika dibiarkan, kondisi ini sangat berisiko dan dapat menyebabkan gangguan perjalanan hingga kecelakaan kereta api," tegasnya.
PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan vandalisme atau pencurian aset perkeretaapian, serta segera melaporkan kepada petugas atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.
"Kami menegaskan bahwa pencurian aset perkeretaapian merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," pungkasnya.
Editor : Wahyudi