KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Polresta Banyuwangi mengamakan SM (37), warga Kelurahan Giri, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi. Laki-laki tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan dari istrinya, jika SM telah menggauli anak tirinya sejak setahun terakhir hingga hamil.
[irp]
Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual, Polres Bojonegoro Ringkus 7 Pelaku Pencabulan di 4 Lokasi Berbeda
"Ibu kandung korban melaporkan SM ke polisi atas tuduhan pencabulan hingga putrinya yang masih berusia 16 tahun hamil 8 bulan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.
Dikatakan, kejadiannya berawal saat tersangka melihat anaknya gadisnya tidur-tiduran di kamar. Tersangka melihat korban tidak mengenakan celana dalam, hanya menggunakan rok dan kaos saja. Libido tersangka rupanya naik melihat tubuh molek anak tirinya yang malam itu tidak mengenakan pakaian dalam.
Baca juga: Bejat! Pedagang Pentol Cabuli Siswa SMP di Toilet Masjid Agung Gresik, Pelaku Nyaris Dimassa
"Tersangka terangsang, kemudian mendekati korban dan langsung mencumbunya hingga akhirnya terjadi persetubuhan. Awalnya korban menolak namun setelah diancam korban tak berdaya dan digauli bapak tirinya malam itu," sebut Kapolresta Banyuwangi.
[irp]
Baca juga: Dukun Magetan Cabuli Istri Pasien dengan Dalih Ritual Pengobatan
Dijelaskan, setelah kejadian malam itu sekitar Maret 2019, tersangka ketagihan dan mengulangi lagi perbuatannya terus menerus. Tersangka kesannya meminta jatah tiap minggu kepada anak tirinya hingga korban hamil," kata Kombes Arman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 atau 3 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomer 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. "Kami jerat dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya. (hen)
Editor : Abdus Syukur