Lanjutan Kriminalisasi Advokat, 7 Anggota DPRD Jember Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Reporter : Muhammad Hatta
Forum Kerabat Advokat (FKA) secara resmi melaporkan tujuh anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember atas dugaan pelanggaran kode etik.

KLIKJATIM.Com | Jember — Polemik yang menyeret profesi advokat di Kabupaten Jember memasuki babak baru. Forum Kerabat Advokat (FKA) secara resmi melaporkan tujuh anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah perumahan, Senin (29/12/2025).

Laporan tersebut diserahkan langsung ke Sekretariat DPRD Jember sekitar pukul 11.20 WIB. Langkah ini diambil sebagai reaksi atas pelaporan seorang advokat ke pihak kepolisian oleh anggota dewan sebelumnya, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi profesi.

Baca juga: Gagal Nyalip Pengendara Vario di Jember Tewas Tersenggol Truk Boks

Koordinator FKA, Lutfian Ubaidillah, SH, MH, yang hadir bersama rombongan 25 advokat menegaskan bahwa proses sidak yang dilakukan para legislator tersebut diduga kuat menyalahi prosedur yang diatur dalam UU MD3 maupun Tata Tertib internal DPRD.

"Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik. Indikasinya adalah tindakan sidak di salah satu perumahan yang diduga menyalahi prosedur aturan, bahkan ada indikasi kuat sidak tersebut dilakukan tanpa dilengkapi surat tugas resmi," ujar Lutfian di Gedung Parlemen.

Persoalan ini bermula ketika sidak anggota dewan ke sebuah kawasan perumahan berujung pada perdebatan dengan pihak pengembang dan kuasa hukumnya.

Buntut dari kejadian itu, pernyataan sang advokat justru dilaporkan ke Polres Jember oleh anggota dewan. FKA menilai, pelaporan pidana terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Baca juga: Nobar Film Dokumenter Pesta Babi di Bojonegoro Jadi Ajang Diskusi Kritis Penonton

"Kami ingin menunjukkan bahwa kami adalah penegak hukum yang ingin memberikan cara main yang benar dalam kepastian hukum. Jadi bukan proses penegakan hukum yang ugal-ugalan, tapi berdasarkan prosedur," tegas Lutfian.

Dalam proses penyampaian laporan, FKA sempat menyoroti mekanisme penerimaan surat yang dinilai memakan waktu lama. Staf dewan beralasan unsur pimpinan BK sedang berada di luar kota, meski Lutfian mengaku tidak melihat agenda tersebut di papan layar informasi gedung.

Terpisah, Staf Humas DPRD Jember, Hermin Herawati, membenarkan penerimaan surat pengaduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ketua BK saat ini memang sedang menghadiri agenda rapat di Surabaya.

Baca juga: Gelap Mata Akibat Judi Online, Tenaga Kesehatan di Jember Nekat Gasak Motor

“Surat ini saya terima, nanti keputusan sepenuhnya tergantung Ketua BK untuk tindak lanjutnya. Memang hari ini jam kerja aktif, namun anggota dewan sedang ada acara rapat di Surabaya,” jelas Hermin.

Hermin juga mengonfirmasi bahwa rombongan yang datang menyerahkan surat cukup banyak, mewakili solidaritas puluhan advokat di Jember. Kini, publik menunggu langkah Badan Kehormatan untuk memeriksa tujuh legislator yang dilaporkan tersebut guna menegakkan etika pejabat publik.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru