Pemilik Stan Pasar Ikan Modern Gresik Mengadu ke DPRD Lantaran Tak Kunjung Bisa Ditempati, Begini Rekomendasinya

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Audiensi pemilik stand PIM di DPRD Gresik dengan Dinas Perikanan, Badan Aset dan pihak terkait (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik– Ratusan pembeli stan di Pasar Ikan Modern (PIM) yang berada di Jalan Bunder, perbatasan Gresik–Lamongan, mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Gresik, Senin 22 Desember 2025 kemarin.

Pasalnya, hampir satu dekade sejak membeli stan di aset milik Pemkab Gresik yang dikerja-samakan dengan pihak ketiga, fasilitas yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ

Para pembeli mengeluhkan tidak tersedianya sambungan air bersih dari Perumda Giri Tirta maupun aliran listrik. Akibatnya, ratusan stan yang telah dibeli tak bisa dioperasikan dan terbengkalai. Mereka pun berharap ada pengembalian dana (refund) atas uang yang telah disetorkan namun tidak menghasilkan keuntungan.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir bersama Komisi II DPRD Gresik menggelar audiensi dengan pihak terkait, kemarin. Hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Perikanan Gresik, BPPKAD Gresik, serta perwakilan pembeli stan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Gresik, Arip Wicaksono, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan PIM antara Pemkab Gresik dan PT Lumbung Putra Kalimantan (LPK) berlangsung sejak era Bupati Sambari Halim Radianto dengan masa kontrak 2014 hingga 2044.

“Pengelolaan diserahkan kepada Dinas Perikanan. Dalam perjanjian, PT LPK memiliki kewajiban menyetor retribusi ke APBD Gresik, namun kewajiban itu tidak pernah dipenuhi,” jelas Arip.

Karena adanya dugaan kekacauan pengelolaan, Pemkab Gresik meminta dilakukan audit eksternal oleh akuntan publik. Dari hasil audit dan data notaris, terungkap terdapat 140 pengguna dengan total nilai pembelian mencapai Rp45 miliar. Sementara biaya pembangunan tercatat sebesar Rp42 miliar.

“Secara hitungan, PT Lumbung Putra Kalimantan sudah menerima keuntungan,” tegas Arip.

Namun di lapangan, PT LPK hanya menyelesaikan 130 unit stan, padahal sesuai dokumen lelang seharusnya membangun 140 unit.

Baca juga: Bukan Sekadar Menginap, Hotel Santika Gresik Hadirkan Pengalaman Personal Lewat Strategi 5P

"Bahkan ditemukan adanya transaksi yang dilakukan oleh notaris dari luar wilayah Gresik, yakni Mojokerto," sambung Arip.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPPKAD Gresik, Abdul Adhim, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 PT LPK telah menyerahkan pengelolaan PIM kepada Pemkab Gresik karena tidak lagi mampu melanjutkan pembangunan meski dana dari pembeli telah diterima.

“Surat penyerahan tersebut belum pernah dibalas oleh Pemkab Gresik, dan tidak ada dana yang masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir bersama Komisi II sepakat merekomendasikan langkah tegas. Menurutnya, PT LPK diduga telah wanprestasi atas perjanjian kerja sama.

Baca juga: Lazis PLN Nusantara Power dan Nurul Hayat Gresik Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan hingga Listrik di Gresik

“Jika pihak ketiga wanprestasi, Pemkab Gresik bisa menempuh langkah hukum atau mengambil alih serta mengakhiri kerja sama,” kata Syahrul.

Langkah tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme pemberian teguran pertama dan kedua dengan tenggat waktu 30 hari. Apabila hingga teguran ketiga tidak ada tindak lanjut, maka kerja sama dapat diakhiri.

Syahrul melanjutkan, jika pengelolaan telah diambil alih, Pemkab Gresik diminta segera menyusun konsep pengembangan PIM serta menempuh proses hukum terhadap PT LPK.

Pemkab juga diminta memberikan pendampingan hukum kepada para pembeli stan yang dirugikan hingga persoalan tuntas.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru