SURABAYA – Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
“Sudah kita tetapkan enam tersangka kasus pembakaran,” tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, usai menggelar audiensi dengan para ulama Sampang di rumah dinasnya Jalan Bengawan, Surabaya, Minggu (26/05/2019).
Baca juga: ASN Sumenep Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Wisata, Nekat Melanggar Bakal Disanksi
[irp]
[irp]
Baca juga: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Sampang Bermasalah, BKPSDM Akui Kesalahan Data
Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Di antaranya merupakan eksekutor yang melakukan pembakaran hingga aktor intelektual.
Saat ini penyidik masih terus mendalaminya. Para tersangka diperiksa secara maraton untuk mengembangkan ke pelaku lainnya.
Baca juga: Gudang Ambruk Tutupi Jalan, Arus Lintas Pantura Sampang Macet Total 2 Jam Diterjang Puting Beliung
“Kita juga sudah kantongi nama-nama pelaku lainnya. Untuk itu kita minta untuk segera menyerahkan diri," tandasnya. (nk/hen)
Editor : Redaksi