SURABAYA – Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
“Sudah kita tetapkan enam tersangka kasus pembakaran,” tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, usai menggelar audiensi dengan para ulama Sampang di rumah dinasnya Jalan Bengawan, Surabaya, Minggu (26/05/2019).
Baca juga: Hapus Stigma dan Diskriminasi, Dinkes KB Sampang Targetkan Eliminasi TB dan Kusta pada 2030
[irp]
[irp]
Baca juga: Polres Sampang Ringkus Spesialis Pencurian Meteran Listrik dan AC, Pelaku Beraksi di 12 Lokasi
Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Di antaranya merupakan eksekutor yang melakukan pembakaran hingga aktor intelektual.
Saat ini penyidik masih terus mendalaminya. Para tersangka diperiksa secara maraton untuk mengembangkan ke pelaku lainnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Sampang Tangkap Terduga Pengedar Ekstasi di Camplong
“Kita juga sudah kantongi nama-nama pelaku lainnya. Untuk itu kita minta untuk segera menyerahkan diri," tandasnya. (nk/hen)
Editor : Redaksi