Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelengan, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

klikjatim.com
foto : Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memberikan keterangan kepada awak media. (Ist)

SURABAYA – Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

“Sudah kita tetapkan enam tersangka kasus pembakaran,” tutur Kapolda Jatim,  Irjen Pol Luki Hermawan, usai menggelar audiensi dengan para ulama Sampang di rumah dinasnya Jalan Bengawan, Surabaya, Minggu (26/05/2019).

Baca juga: Polres Sampang Tangkap Ayah Tiri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

[irp]

[irp]

Baca juga: Jelang Pelantikan, Kiai Irsyad Siapkan Dua Strategi Perkuat Mesin Politik PKB Sumenep

Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Di antaranya merupakan eksekutor yang melakukan pembakaran hingga aktor intelektual.

Saat ini penyidik masih terus mendalaminya. Para tersangka diperiksa secara maraton untuk mengembangkan ke pelaku lainnya.

Baca juga: Jaksa Bongkar Praktik Haram BSPS Sumenep, Koordinator Kabupaten Dituntut 7 Tahun Penjara

“Kita juga sudah kantongi nama-nama pelaku lainnya. Untuk itu kita minta untuk segera menyerahkan diri," tandasnya. (nk/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru