SURABAYA – Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
“Sudah kita tetapkan enam tersangka kasus pembakaran,” tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, usai menggelar audiensi dengan para ulama Sampang di rumah dinasnya Jalan Bengawan, Surabaya, Minggu (26/05/2019).
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
[irp]
[irp]
Baca juga: Kekeringan di Sumenep Kian Meluas, 62 Desa Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat
Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Di antaranya merupakan eksekutor yang melakukan pembakaran hingga aktor intelektual.
Saat ini penyidik masih terus mendalaminya. Para tersangka diperiksa secara maraton untuk mengembangkan ke pelaku lainnya.
Baca juga: Diduga Gasak Travo Perahu 6.000 Volt di Pelabuhan Pasongsongan Sumenep, Tiga Pria Dibekuk Polisi
“Kita juga sudah kantongi nama-nama pelaku lainnya. Untuk itu kita minta untuk segera menyerahkan diri," tandasnya. (nk/hen)
Editor : Redaksi