Amankan Aset Strategis Negara, BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Tanah Hulu Migas

Reporter : Iman
BPN Jatim menyerahkan 13 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu minyak dan gas (migas).

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengamanan aset negara.

Melalui sebuah seremoni di Hotel JW Marriott Surabaya pada Selasa (16/12), BPN Jatim menyerahkan 13 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu minyak dan gas (migas).

Baca juga: Rapimda Pemuda Muhammadiyah, Pak Yes: Lahirkan Tokoh Perubahan dari Lamongan

Sertipikat yang diserahkan tersebut mencakup lahan di tiga wilayah kunci industri migas di Jawa Timur, dengan rincian 11 bidang tanah di Kabupaten Tuban, satu bidang di Kabupaten Gresik, dan satu bidang lainnya di Kabupaten Bojonegoro.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam melakukan pengamanan aset secara fisik maupun administratif.

Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Agus Setiyadi, secara simbolis menyerahkan dokumen hukum tersebut kepada instansi terkait.

Baca juga: ASN Sumenep Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Wisata, Nekat Melanggar Bakal Disanksi

Ia menekankan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah vital untuk menjaga keberlangsungan operasional sektor energi nasional.

“Pengelolaan BMN berupa tanah memiliki peran strategis. Hal ini tidak hanya menjamin kepastian hukum penguasaan dan tertib administrasi aset, tetapi juga mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintahan, khususnya dalam sektor hulu migas,” ujar Agus Setiyadi.

Proses sertifikasi ini dipandang bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi semata, melainkan berfungsi sebagai tameng hukum yang kuat terhadap potensi penyerobotan lahan atau sengketa dengan pihak ketiga di masa mendatang.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan 69 Ribu Personel Amankan Pasokan Listrik Nataru

Dengan adanya Sertipikat Hak Pakai ini, penguasaan negara atas tanah tersebut kini tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.

Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian investasi jangka panjang bagi kegiatan operasional migas di wilayah Jawa Timur, sehingga aset-aset vital tersebut dapat dikelola secara optimal dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan rakyat.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru