KLIKJATIM.Com | Sumenep – Truk pengangkut material galian C yang beroperasi tanpa penutup terpal masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan Kabupaten Sumenep, Madura. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Muatan berupa pasir, kerikil, hingga debu kerap tercecer di badan jalan. Selain membuat permukaan jalan licin, material tersebut juga dapat mengganggu jarak pandang pengendara, khususnya saat arus lalu lintas padat atau kondisi jalan basah.
Baca juga: Warga Batang Batang Daya Geruduk PLN Sumenep, Protes Kabel Listrik Melintas Lahan Tanpa Izin
Padahal, kewajiban penggunaan penutup muatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kendaraan pengangkut barang wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk memastikan muatan tidak jatuh atau berhamburan di jalan.
Salah seorang pengendara roda dua, Rusdi (45), mengaku sering merasa khawatir saat melintas di belakang truk galian C tanpa terpal. Menurutnya, serpihan material yang jatuh ke jalan berpotensi memicu kecelakaan.
“Kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi pengendara motor. Debu saja sudah mengganggu penglihatan, apalagi kalau batu atau pasir sampai berserakan,” ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (16/12).
Baca juga: Kades Pragaan Daya Sumenep Ditangkap, Diduga Korupsi ADD
Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pemilik truk yang mengabaikan aspek keselamatan.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt. Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberikan peringatan kepada pengemudi truk yang melanggar ketentuan.
“Sudah kami berikan teguran,” kata Widiarti singkat melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Bank BRI Sumenep Didemo PMII UNIJA, Dugaan Kredit SK Pensiun Dipersoalkan
Namun demikian, sebagian masyarakat menilai langkah tersebut belum cukup efektif. Mereka berharap penindakan tidak berhenti pada teguran semata, melainkan disertai sanksi tegas agar menimbulkan efek jera.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting guna mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Sumenep. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan angkutan barang, risiko kecelakaan akibat muatan galian C yang tidak sesuai standar diharapkan dapat diminimalisir.
Editor : Abdul Aziz Qomar