Pendapatan Pajak Kendaraan di Samsat Sampang Merosot, Regulasi Baru Ikut Pengaruhi Realisasi

Reporter : fadil

KLIKJATIM.Com | Sampang – Pendapatan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Sampang pada tahun ini mengalami penurunan cukup tajam dibandingkan dengan realisasi 2024. Hingga awal Desember, capaian penerimaan baru berada di angka 90 persen.

Kepala Bidang Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby, mengakui bahwa capaian tersebut masih jauh dari kondisi ideal. Meski demikian, ia tetap optimistis sisa waktu menjelang pergantian tahun dapat dimaksimalkan untuk mengejar target.

Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Sampang Berencana Bangun Gudang Bulog

“Harapan kami, menjelang akhir tahun 2025 realisasi pajak kendaraan bisa kembali menembus target seperti tahun sebelumnya,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Wildan memaparkan bahwa turunnya penerimaan pajak tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan internal Samsat. Kondisi ekonomi masyarakat yang tengah melemah dinilai memberikan pengaruh besar terhadap kemampuan membayar pajak.

Sektor yang cukup terdampak ialah pertanian, terutama petani tembakau dan garam di wilayah Sampang. Gagal panen akibat cuaca tak menentu membuat pendapatan petani menurun drastis, sehingga berimbas pada turunnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Ngecas HP, Bocah 5 Tahun Tewas Tersengat Listrik

“Ketika penghasilan masyarakat terganggu, otomatis kewajiban seperti pajak kendaraan ikut tertunda. Ini situasi yang perlu dipahami bersama,” jelasnya.

Selain tekanan ekonomi, Wildan juga menyoroti adanya penyesuaian regulasi pembagian pendapatan pajak kendaraan antara Samsat dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Jika sebelumnya seluruh penerimaan dicatat langsung oleh Samsat Sampang, kini pendapatan harus dibagi sesuai aturan baru. Konsekuensinya, angka realisasi terlihat menurun dibanding tahun lalu.

Pada kesempatan itu, Wildan kembali mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam membayar pajak kendaraan. Pajak, kata dia, bukan hanya kewajiban administrasi, melainkan berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.

Baca juga: Konten Dinilai Melecehkan Ulama, Puluhan Massa di Sampang Geruduk Lyco Cafe Tuntut Klarifikasi dan Penghapusan Video

“Jika pajak kendaraan belum diperpanjang, proses pengajuan santunan ke Jasa Raharja saat terjadi kecelakaan bisa terhambat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran,” tegasnya.

OPTIMIS: Pendapatan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Sampang hingga akhir 2025 baru mencapai 90 persen.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru