KLIKJATIM.Com | Malang – Lima truk besar berisi jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai tiba di lokasi pemusnahan di Lawang, Malang, Rabu pagi (10/12). Begitu pintu truk dibuka, aroma tembakau menyengat langsung menyeruak, menandai dimulainya proses pemindahan barang bukti menuju tempat pembakaran.
Pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan edukasi dan penegakan hukum terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dipimpin Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Diskominfo, Bea Cukai, dan Satpol PP bekerja sama memastikan pemusnahan dilakukan secara terbuka, terukur, dan akuntabel.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebanyak 9,8 juta batang rokok ilegal serta 349,2 liter MMEA ilegal dimusnahkan. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2025, yang sebelumnya telah ditampilkan dalam kegiatan sosialisasi di Halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/12).
Pemeriksa Bea dan Cukai, Atan, menjelaskan potensi kerugian negara yang timbul dari peredaran rokok ilegal. Untuk sigaret putih mesin (SPM), tarif cukai mencapai Rp794 per batang, sedangkan sigaret kretek mesin (SKM) Rp746 per batang. Selain itu, ada PPN 9,9 persen dari harga jual, serta cukai Rp100.000 per liter untuk MMEA ilegal. Dari total barang sitaan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,63 miliar.
Menurut Atan, masyarakat dapat mengenali rokok ilegal dengan dua cara sederhana: memastikan keberadaan pita cukai asli serta memeriksa apakah pita cukai robek saat bungkus dibuka. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau menggunakan pita cukai palsu.
Proses pemusnahan dilakukan dalam tiga tahap: pemilahan, penghancuran, dan pembakaran. Karton berisi rokok diarahkan ke tungku bersuhu tinggi melalui conveyor, hingga jutaan batang rokok berubah menjadi abu dalam hitungan menit. Untuk MMEA, cairan dimasukkan ke alat penghancur khusus sebelum dinetralkan. Seluruh proses diawasi langsung oleh unsur Pemkab Gresik, Bea Cukai, Satpol PP, dan lembaga terkait.
Atan menegaskan, pelaku produksi rokok ilegal dapat dijerat UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara, atau sanksi administrasi berupa kewajiban membayar tiga kali nilai cukai. Namun tingginya peredaran rokok ilegal menunjukkan perlunya kolaborasi lintas instansi serta keterlibatan masyarakat untuk menimbulkan efek jera.
Baca juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,5 Juta Rokok Ilegal dan 223 Liter MMEA Senilai Rp 12 Miliar
Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merusak iklim usaha, tetapi juga mengurangi penerimaan negara yang berdampak langsung pada alokasi DBHCHT untuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, hingga pembangunan daerah.
Sepanjang 2025, Satpol PP Gresik mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal, sedangkan Bea Cukai Gresik menyita 7 juta batang, sehingga total mencapai 9,8 juta batang, seluruhnya kini dimusnahkan di Gresik dan Lawang.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas hukum.
“Yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Kami akan terus mendukung penegakan hukum agar Gresik bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Gresik, Nuhaeda, menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai perdagangan rokok ilegal. Ia mengimbau warga segera melapor kepada Bea Cukai atau Satpol PP jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai.
Pemusnahan di Lawang menjadi bagian dari upaya panjang memerangi distribusi rokok ilegal. Setiap batang yang berhasil diamankan berarti menyelamatkan penerimaan negara yang akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, layanan publik, dan peningkatan kualitas hidup. Melalui sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat, target menjadikan Gresik sebagai wilayah bebas rokok ilegal terus dikejar secara nyata.
Editor : Abdul Aziz Qomar