Dugaan Penggelapan Pajak, Kejaksaan Negeri Sampang Geledah RSUD dr Mohammad Zyn

Reporter : fadil
TEGANG: Kejaksaan Negeri Sampang melakukan penggeledahan di RSUD dr Mohammad Zyn atas dugaan penggelapan pajak sebesar Rp 3,3 miliar. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan langkah tegas dengan menggelar penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Sampang pada Rabu (3/12/2025).

Tindakan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai rumah sakit yang ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik Kejari Sampang menerima sejumlah data awal mengenai indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan pajak penghasilan yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Humas RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Amien Jakfar, membenarkan adanya aktivitas tersebut.

“Benar adanya penggeledahan oleh pihak kejaksaan. Petugas masuk ke beberapa ruangan,” jelas Amien.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Meski membenarkan adanya penggeledahan, Amien Jakfar mengaku tidak mengetahui secara detail dokumen atau barang apa saja yang dibawa oleh penyidik.

“Mengenai berkas atau barang apa yang dibawa, kami tidak tahu. Lebih jelasnya silakan langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Sampang,” sarannya.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 3,3 miliar ini mencuat setelah ditemukan adanya selisih setoran pajak pegawai dengan data internal rumah sakit. Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan kini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejari Sampang.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan maupun perkembangan penyidikan kasus ini. Pesan konfirmasi dari awak media masih belum mendapat respons.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru