Lima Ranperda Inisiatif Dibahas, DPRD Gresik Siapkan Penyempurnaan Substansi

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik — DPRD Kabupaten Gresik resmi menyampaikan jawaban atas Pendapat Bupati terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna, Selasa (3/12/2025). Penyampaian disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Asroin Widyana, mengatakan bahwa seluruh masukan Bupati telah dicermati secara komprehensif dan akan menjadi dasar dalam pendalaman materi ranperda pada tahap pembahasan berikutnya.

Baca juga: Hubungan Historis Gresik–Lombok Dibedah: Ketua DPRD Gresik Jadi Pembicara Seminar Naskah Nusantara di UIN Mataram

“Kami mengapresiasi poin-poin pencermatan dari Bupati Gresik. Semua masukan itu sangat konstruktif untuk penyempurnaan ranperda agar implementasinya lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Asroin.

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Gresik, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pejabat Pemkab Gresik, serta para undangan.

Poin-Poin Substansi dari Lima Ranperda

1. Ranperda Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Asroin menyampaikan DPRD sepakat bahwa ketentuan teknis dalam Pasal 4 sebaiknya diturunkan ke Peraturan Bupati.

“Sinkronisasi perencanaan desa harus tetap menjunjung prinsip bottom-up. Desa tetap menjadi ruang utama pengambilan keputusan pembangunan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sanksi penundaan bantuan bagi desa harus berbasis indikator objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

2. Ranperda RIPPARKAB 2026–2040

Menurut Asroin, ranperda ini sudah memuat perwilayahan destinasi pariwisata secara rinci.

“Prinsip konservasi lingkungan menjadi aspek yang kami jaga. Pengembangan pariwisata tidak boleh mengorbankan daya dukung alam,” ujarnya.

DPRD juga menegaskan penguatan kelembagaan promosi pariwisata, termasuk pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Baca juga: Rayakan Malam Tahun Baru Penuh Pesona dengan Promo Spesial Magical Night dari Hotel Santika Gresik

3. Ranperda Bangunan Gedung

DPRD sependapat bahwa sejumlah materi teknis harus didelegasikan ke Peraturan Bupati.

“Kita pastikan harmonisasi dengan PP 16/2021 dan OSS-RBA berjalan penuh, terutama dalam pengawasan dan sertifikasi bangunan melalui SIMBG,” jelas Asroin.

4. Ranperda Hak Penyandang Disabilitas

Asroin menegaskan ranperda ini tidak hanya mengatur norma hak, tetapi juga kewajiban operasional seluruh penyelenggara pelayanan publik.

“Termasuk kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, aksesibilitas fasilitas publik, hingga perencanaan dan penganggaran berbasis disabilitas. Ini komitmen moral dan hukum,” ujarnya.

Baca juga: Ratusan Rumah Dihantam Puting Beliung di Gresik

5. Ranperda Penanganan Prostitusi dan Perbuatan Asusila

Ranperda ini telah menyelaraskan definisi hukum dengan KUHP baru agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

“Satpol PP akan menjadi pelaksana penertiban dengan prosedur yang jelas dan tetap menghormati HAM. Untuk korban, mekanisme perlindungan disiapkan melalui dinas terkait,” kata Asroin.

Komitmen DPRD untuk Penyempurnaan Ranperda

Asroin Widyana memastikan bahwa DPRD akan memperkuat substansi kelima ranperda tersebut sebelum masuk pada tahap penetapan.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh norma yang dirumuskan jelas, operasional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pembahasan akan kami matangkan bersama eksekutif dan perangkat daerah terkait,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru