KLIKJATIM.Com | Gresik — Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan pendapat resmi Pemerintah Daerah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gresik, Selasa (2/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Yani mengapresiasi kerja DPRD yang telah menginisiasi lima ranperda strategis untuk tahun 2025. “Atas kerja keras dan komitmen DPRD, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujarnya.
Penguatan Perencanaan Desa
Ranperda pertama membahas tentang Tata Perencanaan Pembangunan Desa. Bupati Yani menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pembangunan desa.
Namun, ia memberikan beberapa catatan, termasuk materi teknis yang dinilai terlalu rinci serta perlunya sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah. “Sanksi penundaan bantuan juga harus disertai indikator yang objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
Ripparkab 2026–2040
Terkait Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) 2026–2040, Bupati menegaskan bahwa payung hukum ini sangat penting untuk arah pembangunan pariwisata jangka panjang.
Menurutnya, perwilayahan destinasi perlu diperjelas, aspek konservasi harus diperkuat, serta kelembagaan promosi pariwisata perlu dipertegas. “Ranperda ini kebutuhan mendesak untuk memperkuat daya saing pariwisata Gresik,” ujarnya.
Penyempurnaan Aturan Bangunan Gedung
Pada Ranperda Bangunan Gedung, Bupati Yani menilai penyempurnaan aturan ini sejalan dengan PP 16/2021.
Ia mengusulkan agar sejumlah materi teknis didelegasikan melalui Peraturan Bupati agar lebih adaptif. Selain itu, mekanisme pengawasan harus disesuaikan dengan sistem OSS RBA. “Penegakan terhadap bangunan ilegal harus memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Baca juga: Realisasi Pajak daerah Tembus 87,5 Persen, Pemkab Gresik Beri Hadiah TV hingga Umrah
Perlindungan Penyandang Disabilitas
Bupati Yani juga menyambut positif Ranperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ia menekankan bahwa norma-norma hak harus disertai mekanisme operasional yang jelas, termasuk standar layanan, indikator aksesibilitas, hingga roadmap anggaran. “Regulasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen deklaratif. Setelah berlaku, seluruh perangkat daerah wajib menindaklanjuti,” katanya.
Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
Ranperda kelima berkaitan dengan fasilitasi pencegahan dan penanganan prostitusi serta perbuatan asusila. Bupati menilai urgensinya tinggi seiring dinamika sosial masyarakat.
Ia meminta agar definisi prostitusi dan asusila diperjelas agar tidak multitafsir, terlebih menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Selain itu, perlindungan korban harus diselaraskan dengan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.
“Kewenangan Satpol PP harus diatur secara proporsional agar penegakan tidak melampaui batas,” tegasnya.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
Di akhir sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh kelima Ranperda inisiatif tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang selaras dengan peraturan lebih tinggi, realistis diimplementasikan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Gresik,” ujarnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan penegasan komitmen Pemkab Gresik untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam merumuskan kebijakan yang mendorong kemajuan daerah.
Editor : Abdul Aziz Qomar