KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 resmi digelar pada Senin, 24 November 2025, di Ruang Rapat Pringgitan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh diskusi konstruktif ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam agenda penataan aset dan akses pertanahan.
Rakor ini dihadiri oleh 35 peserta, termasuk 26 anggota GTRA, pejabat pengawas Kantor Pertanahan, dan konsultan perorangan. Hadir sebagai narasumber kunci adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung dan Dr. Dian Ferrica, S.H., M.H., akademisi dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor ini menjadi titik penting dalam memastikan agenda Reforma Agraria (RA) tetap berjalan efektif dan terarah.
“Rapat koordinasi hari ini adalah ruang untuk memastikan bahwa apa yang sudah kita rencanakan benar-benar dilaksanakan, dan apa yang sudah dikerjakan dapat ditindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.
Gatot menekankan bahwa rakor tahun ini diarahkan untuk mencapai kesepahaman bersama mengenai kebijakan RA, yang nantinya dituangkan dalam Berita Acara Kesepahaman.
Dokumen tersebut akan menjadi pegangan dalam memperkuat kapasitas pelaksanaan RA di daerah, sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi GTRA kepada Ketua GTRA Provinsi Jawa Timur terkait indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan rekomendasi penataan akses.
Dalam pemaparan capaian tahun 2025, Gatot menyampaikan progres signifikan dalam pendataan TORA. Salah satunya adalah pendataan tanah timbul Bonorowo di Desa Blimbing dan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan. Tanah ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Landreform sejak 1986.
Baca juga: Rapimda Pemuda Muhammadiyah, Pak Yes: Lahirkan Tokoh Perubahan dari Lamongan
Selain itu, GTRA Tulungagung menemukan 81 bidang tanah belum bersertifikat dengan total luas 9,05 hektare sebagai bagian dari data indikatif TORA terbaru. Pendataan lanjutan di Desa Sumberagung juga mengungkap masih terdapat 214 bidang tanah yang belum diretribusi dari total 540 bidang Tanah Objek Landreform (TOL) yang tercatat sejak 1987.
Sektor penataan akses juga mendapatkan perhatian serius. Penataan akses telah direalisasikan di tiga desa, yakni Desa Gilang, Jabalsari, dan Tiudan.
Gatot menyebutkan bahwa Desa Gilang bahkan direncanakan sebagai Kampung Reforma Agraria karena telah memenuhi seluruh unsur pendukung, mulai dari penataan aset melalui PTSL, pengembangan infrastruktur, hingga keberhasilan usaha budidaya jamur tiram.
“Desa Gilang adalah contoh nyata bagaimana Reforma Agraria dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Ini yang akan terus kita dorong,” tambahnya.
Baca juga: ASN Sumenep Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Wisata, Nekat Melanggar Bakal Disanksi
Mengakhiri sambutannya, Gatot mengajak seluruh unsur pemerintah daerah untuk terus menjaga sinergi dan memasukkan agenda Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengapresiasi langkah Kantah ATR/BPN Tulungagung dan menyatakan komitmen Pemkab untuk terus mendukung kegiatan ini.
"Kami berharap pelaksanaan reforma agraria ini bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat terutama masyarakat Tulungagung," pungkasnya.
Editor : Fatih