Ayah di Bojonegoro Setubuhi Anaknya Sendiri Hingga Hamil 8 Bulan

Reporter : M Nur Afifullah
Ilustrasi pencabulan anak

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Aksi bejat yang dilakukan Bs(35) warga Bojonegoro ini nekat menyetubuhi putrinya sendiri hingga hamil delapan bulan. Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah mengetahui kehamilan bungga (nama samaran korban) dan langsung memberitahukan kepada nenek dan kakeknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono. Aksi bejat ini, semula diketahui pihak sekolah. Tempat korban belajar ini, mendapati perubahan perilaku dan fisik korban. Karena curiga, sekolah langsung melakukan pengecekan terhadap korban.

Baca juga: Jelang SPMB 2026, Inspektorat Bojonegoro Tegaskan Gratifikasi dan Titipan Siswa Bisa Berujung Pidana

“Pihak sekolah kemudian melakukan pengecekan terhadap korban dan pada saat itu didapati korban dalam keadaan hamil,” ungkap AKP Bayu, Senin (24/11/2025).

Usai mengetahui kondisi korban, lanjut AKP Bayu, pihak sekolah langsung memberitahu keluarga korban, yakni Kakek dan Nenek korban. Korban akhirnya juga mengakui jika telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri, pada bulan Maret dan April 2025 lalu. “Korban mengaku ke kakeknya, jika telah disetubuhi ayahnya sebanyak dua kali,” jelasnya.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kodim 0813 Bojonegoro Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

Setelah mengetahui hal tersebut, nenek korban mengantar korban untuk periksa ke bidan desa setempat. Dan diketahui, usia kandungan korban sudah delapan bulan. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian ini, ke Polres Bojonegoro.

“Tak lama setelah mendapat laporan, pelaku langsung kami amankan. Dan saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro,” pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Kaget Temukan Anomali DTSEN

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Juncto Pasal 76D dan/ atau Pasal 82 ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru