Waria di Jember Nekat Bobol Kotak Amal Masjid, Ngaku Beraksi 7 Kali di Masjid Berbeda

Reporter : Muhammad Hatta
Pelaku diketahui bernama Arik Sugianto alias Vira (38), warga Dusun Banjarejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember saat menjalani pemeriksaan

KLIKJATIM.Com | Jember  -Seorang waria di Kabupaten Jember nekat membobol kotak amal Masjid Darul Muttaqien di Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember.


Aksi pencurian dengan pengrusakan itu terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Arik Sugianto alias Vira (38), warga Dusun Banjarejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember.

Baca juga: Tolak Kriminalisasi, 72 Advokat Kawal Pemeriksaan di Polres Jember


Pelaku berjenis kelamin laki-laki namun mengenakan busana perempuan saat menjalankan aksinya. 


Aksi pelaku terungkap dari rekaman kamera CCTV di sekitar masjid, juga melakukan penangkapan berkoordinasi dengan remas (remaja masjid) lokasi kejadian 


"Pelaku saat itu datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Titan. Setibanya di halaman masjid, pelaku berpura-pura hendak beribadah setelah mengamen," kata Kapolsek Puger IPTU Edy Purwanto saat dikonfirmasi di mapolsek setempat, Jumat (21/11/2025).


“Yang bersangkutan memarkir kendaraannya di pelataran masjid, kemudian mendekati dan memecah kotak amal menggunakan palu dan mengambil seluruh isi kotak amal tersebut,” sambungnya.


Jumlah uang yang diambil dari kotak amal tersebut, lanjutnya, diperkirakan mencapai Rp2.550.000. Pelaku kemudian langsung meninggalkan lokasi sesaat setelah melancarkan aksinya. 


"Kejadian (pencurian) itu baru diketahui keesokan harinya ketika seorang jamaah hendak berinfak menjelang salat subuh dan menemukan kotak amal dalam kondisi rusak serta isi uang telah hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pengurus remaja masjid dan diteruskan ke Polsek Puger," jelas Edy.

Baca juga: Hari Ibu, Perempuan Jember ini Diamankan Karena Mutilasi Bayi Yang Baru Dilahirkannya


Terkait aksi pencurian isi kotak amal itu, lebih lanjut Edy akan melakukan proses lidik. Untuk mendalami motif pelaku melakukan aksinya itu 


"Pelaku menggunakan palu sehingga niat atau rencana itu sudah ada sebelumnya. Pelaku mengenakan busana wanita dan bekerja sebagai pengamen. Ia dikenal dengan sebutan Vira,” jelasnya.


Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV masjid. Berdasarkan rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Puger bersama remaja masjid melakukan penyelidikan. Pengamanan terhadap pelaku dilakukan pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sekitar Balai Desa Wringintelu. 


“Kami bersama remaja masjid mengamankan yang bersangkutan saat melintas dan membawanya ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” tutur IPTU Edy.

Baca juga: Pemuda Asal Sukorambi Jember Ditemukan Selamat Usai 25 Hari Hilang di Hutan Pantai Malikan


Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain palu yang digunakan untuk memecah kotak amal, sebilah pisau, kotak amal yang telah pecah, sepeda motor Suzuki Titan untuk saran kejahatan, serta sisa uang hasil kejahatan. 


Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian serupa. “Saya mencuri kotak amal tujuh kali, caranya mengetuk pakai palu dan tang. Uangnya buat foya-foya, jajan, dan kebutuhan sehari-hari. Saya melakukan aksi sendirian,” ujar Arik Sugianto dalam pemeriksaan.


Polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya kita masukkan ke Pasal 363 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tegas Edy.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru