KLIKJATIM.Com l Ngawi - Bulan Ramadhan bukannya dibuat beribadah, malah dibuat maling oleh Wahyudi alias Peyok (27). Pemuda Dusun Wonorejo Desa Sumursongo Kecamatan Karas Magetan itu menggondol HP seorang polwan (polisi wanita) yang sedang tertidur pulas di rumahnya.
Kejadian bermula pada hari Senin (23/4/2020) sekitar pukul 01.50 saat Dwi Indahsari (24) anggota Polwan di Polres Ngawi sedang tidur. Korban kemudian terjaga setelah mendengar suara gaduh dari samping rumahnya. Diapun langsung segera memeriksa sumber suara dan melihat daun jendela sudah dalam keadaan terbuka.
Baca juga: Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
Korban lalu memeriksa bagian isi rumah yang lain. Dan diketahuilah HP yang sedang dicharger dekat tempat tidur telah hilang. Korban bersama saudara dan orang tuanya keluar rumah sambil berteriak, ‘Maling’.
[irp]
Sayangnya pencuri yang masuk rumah dengan cara mencongkel jendela tersebut sudah kabur. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Geneng.
“Saya sempat meneriaki ‘maling’ waktu saya kejar ke luar rumah, tapi pencuri kabur,” jelas Dwi Indahsari.
Setelah menerima laporan dari korban, unit reskrim Polsek Geneng melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya petunjuk mengarah ke Wahyudi alias Peyok yang dikenal sebagai residivis asal Magetan.
[irp]
Baca juga: Waspada! Kasus DBD di Sampang Tembus 494 Kasus, Wilayah Kota Jadi Penyumbang Terbanyak
Selanjutnya pada hari Jumat (1/5/2020) sore pelaku berhasil diamankan. “Dari laporan korban selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan penangkapan pada pelaku, dan pelaku mengakui. Bersama barang bukti pelaku kita amankan,” jelas Kapolsek Geneng AKP Dhanang Prasmoko, Sabtu (2/5/2020).
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 yakni pencuri dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bro)
Editor : M Nur Afifullah