KLIKJATIM.Com | Sumenep – Suasana di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, mendadak mencekam pada Selasa (4/11/2025) malam ketika sekelompok massa bertindak brutal dengan merusak dan menjarah fasilitas di kawasan Waterpark Arjasa Kangean beserta sejumlah penginapan di sekitarnya.
Amukan massa itu dipicu oleh provokasi dari pihak yang menuding bahwa area Waterpark dijadikan tempat persembunyian aparat kepolisian, menyusul insiden pengepungan massa di Mapolsek Arjasa sebelumnya. Informasi yang simpang siur tersebut memicu kemarahan warga hingga menyerbu lokasi wisata tanpa kendali.
Baca juga: Dukung Kepastian Hak Tanah, Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Gemapatas di Desa Gesikan
“Awalnya mereka ramai di depan Mapolsek, tapi setelah itu langsung bergerak ke Waterpark. Di sana semua fasilitas dihancurkan, bahkan ada yang dijarah,” tutur salah satu saksi mata yang enggan disebut namanya, Senin (10/11) pagi.
Menurut Haryono, pengelola Waterpark Kangean, kerusakan besar terjadi di hampir seluruh area wisata. Ia memperkirakan kerugian akibat aksi anarkis tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Tempat ini habis dirusak. Banyak peralatan hilang dan rusak parah. Kami sudah buat laporan resmi ke polisi. Syukurlah tidak ada korban jiwa, tapi kerugiannya sangat besar,” ujar Haryono.
Dampak kerusuhan ini tak hanya sebatas kerugian material. Haryono juga menyoroti dampak sosial, di mana hampir 100 persen fasilitas tidak bisa digunakan, memaksa pengelola untuk meliburkan sekitar 20 karyawan sementara waktu.
Baca juga: Belasan Pabrik Rokok Sumenep Mulai Beroperasi, APHT Masih Kekurangan Tenaga Kerja
"Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi juga kehilangan tempat kerja bagi mereka,” ungkapnya.
Haryono sangat menyesalkan tindakan anarkis yang menargetkan Waterpark, satu-satunya destinasi wisata keluarga di pulau tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap siapa dalang di balik provokasi yang menyebabkan kerusuhan.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada Polri. Ini bukan cuma soal kerugian materi, tapi juga nama baik Kangean. Harapan kami, pelaku dan provokatornya bisa ditindak tegas,” katanya menegaskan.
Baca juga: Sampah Jadi Energi, Sumenep Kirim 24 Ton Bahan Bakar Alternatif ke Pabrik Semen
Sebagai tindak lanjut resmi, pihak pengelola telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dari kepolisian dengan Nomor: B/483/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Saat ini, penyidik Polres Sumenep masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti guna mengidentifikasi pelaku serta memetakan motif di balik aksi massa tersebut.
Editor : Fatih