Kejati Jatim Sita Rp325 Juta dari Pejabat Sumenep, Diduga Jadi Uang Pelicin Program BSPS

Reporter : Hendra
KONFERENSI PERS. Aspidsus Kejati Jawa Timur bersama tim penyidik menunjukkan barang bukti uang Rp325 juta dan tersangka NLA dalam kasus dugaan korupsi program BSPS Sumenep. (M.Hendra.E/KLIKJATIM.

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura.

Setelah menimbang hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan, penyidik resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA. NLA menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

Penetapan NLA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025, yang dikeluarkan pada Selasa, 4 November 2025. Langkah hukum ini menjadi lanjutan dari penyidikan besar yang sebelumnya telah menjerat empat pejabat lainnya dalam kasus yang sama.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa NLA memiliki kewenangan penuh dalam proses verifikasi dan pencairan dana program BSPS yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam pelaksanaan program itu, Wagiyo mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta sejumlah uang dari para penerima bantuan.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

“Dari hasil penyidikan, tersangka NLA diketahui meminta biaya tambahan sekitar Rp100 ribu per penerima dengan dalih mempercepat proses pencairan bantuan. Uang tersebut dikumpulkan hingga mencapai Rp325 juta, yang sebagian besar diserahkan melalui salah satu saksi bernama RP,” ungkap Wagiyo, Rabu (5/11).

Sebagai bentuk tanggung jawab penyidik dalam penyelamatan kerugian negara, Kejati Jatim telah menyita uang senilai Rp325 juta dari tangan tersangka. Dana tersebut kini dititipkan ke Rekening Penampung Lain (RPL) milik Kejati Jatim di Bank BNI, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga menahan NLA selama 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Penahanan dinilai perlu untuk memudahkan proses pembuktian dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Berdasarkan hasil audit sementara, perbuatan para tersangka dalam kasus BSPS Sumenep ini telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,87 miliar. Nilai itu berasal dari penyelewengan anggaran bantuan yang semestinya disalurkan langsung kepada masyarakat penerima.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keuangan negara dari praktik korupsi,” tegas Wagiyo. 

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru