KLIKJATIM.Com | Sampang – Dua proyek rekonstruksi jembatan di Kabupaten Sampang, Madura, dipastikan mengalami keterlambatan pengerjaan. Meskipun masa kontrak telah berakhir pada 24 Oktober 2025, hingga kini pekerjaan di lapangan pada dua titik jembatan tersebut masih terus berlangsung.
Dua proyek yang molor dari jadwal itu adalah Jembatan Daleman–Pasarenan di Kecamatan Kedungdung, dan Jembatan Somber–Tambelangan di Kecamatan Tambelangan.
Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan
Jembatan Daleman–Pasarenan dikerjakan oleh CV Al-Qudz dengan nilai kontrak Rp2,1 miliar, sementara Jembatan Somber–Tambelangan digarap oleh CV Bintang Kenari dengan nilai kontrak Rp1,6 miliar.
Di Jembatan Daleman–Pasarenan, terpantau sejumlah item pekerjaan krusial seperti pengecoran lantai jembatan (deck slab), pembuatan dinding penahan, hingga pagar jembatan masih belum rampung.
Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang, Aang Djunaidi, membenarkan bahwa masa kontrak kedua proyek tersebut telah lewat. "Ya, waktu pengerjaan dua jembatan itu sudah lewat," terang Aang pada Senin (27/10/2025).
Sebagai konsekuensi, pihak BPBD telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada kedua kontraktor dan melakukan adendum atau perubahan waktu pelaksanaan. Sesuai ketentuan, kontraktor yang terlambat wajib dikenakan denda.
"Sebagai konsekuensi atas keterlambatan pengerjaan, kontraktor dikenakan denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak," jelas Aang.
Baca juga: Tebing Bengawan Solo Longsor, Tujuh Rumah di Balen Bojonegoro Terancam Ambrol ke Sungai
Aang menyebut, faktor utama penyebab keterlambatan adalah kondisi cuaca. Hujan deras yang kerap mengguyur wilayah Kedungdung dan Tambelangan disebut menghambat proses pengecoran, khususnya pada pekerjaan lantai jembatan.
Untuk mengejar ketertinggalan, BPBD mengklaim telah meminta rekanan untuk bekerja lembur dan menambah jumlah pekerja. "Kerja lembur dan nambah pekerja," ujar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Sampang itu.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, mendesak agar BPBD bersikap tegas dan profesional. Meskipun adendum telah dilakukan, Mahfud menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tetap harus berpegangan pada kontrak awal.
Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Memanas: Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Baru
"BPBD harus tegas memberlakukan denda keterlambatan. Sisa termin pembayaran harus dipotong," tandas Mahfud.
Ia juga melontarkan peringatan keras terkait mekanisme pencairan dana proyek.
"Tapi kalau ternyata dananya sudah dicairkan 100 persen, berarti BPBD yang bermain," pungkasnya, mengindikasikan bahwa pengawasan terhadap pencairan dana proyek harus dilakukan secara ketat sesuai progres fisik di lapangan. (yud)
Editor : Fatih