KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Senin (20/10/2025).
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, memaparkan secara detail arah kebijakan fiskal daerah tahun depan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Dalam sambutannya, Wabup Alif menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 merupakan tindak lanjut amanat Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2026 sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2025 pada 24 September 2025.
“Rancangan KUA Tahun Anggaran 2026 ini memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian. Sedangkan rancangan PPAS berisi plafon anggaran sementara untuk setiap program dan kegiatan di masing-masing perangkat daerah,” ujar Wabup Alif.
Pendapatan Daerah Diproyeksikan Turun
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Gresik pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp3,329 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,562 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,764 triliun.
PAD Gresik sendiri bersumber dari pajak daerah sebesar Rp1,081 triliun, retribusi daerah Rp386,78 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp12,05 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp84,37 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp1,609 triliun dan transfer antar daerah Rp155,49 miliar.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
“Pendapatan daerah tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya, akibat adanya pemotongan alokasi transfer pusat ke daerah. Total penurunan mencapai Rp539 miliar dari tahun 2025,” jelasnya.
Baca juga: Finalisasi KUA-PPAS Perubahan 2025 Kabupaten Gresik, Ada Tambahan Anggaran untuk Layanan PublikMenurut Wabup Alif, kondisi tersebut akan berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Namun ia menegaskan, pemerintah daerah akan tetap berupaya menjaga kesinambungan pelayanan publik melalui strategi efisiensi dan optimalisasi PAD.
Belanja Daerah Capai Rp3,45 Triliun
Belanja daerah tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp3,453 triliun, terdiri atas:
- Belanja operasi sebesar Rp2,587 triliun
- Belanja modal sebesar Rp235,20 miliar
- Belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar
- Belanja transfer sebesar Rp621,46 miliar
Prioritaskan Program Esensial
Menanggapi penurunan pendapatan, Wabup Alif menegaskan pentingnya langkah efisiensi di seluruh perangkat daerah. Ia meminta agar program dan kegiatan yang bersifat tidak mendesak ditunda, sementara belanja wajib seperti pelayanan dasar kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Kondisi ini harus kita sikapi bersama sebagai tantangan. Kita harus menggali potensi PAD lebih maksimal agar pembangunan dan pelayanan publik dapat terus berjalan sesuai rencana,” tegasnya.
Wabup Alif juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS 2026. Ia berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat segera dilakukan agar tahapan penyusunan APBD 2026 berjalan tepat waktu.
“Semoga rancangan KUA dan PPAS ini dapat segera disepakati bersama, sehingga proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana dengan lancar dan tepat waktu,” pungkasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar