KLIKJATIM.Com | Sumenep - Seorang pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, berinisial W (37) berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Pamekasan.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Penangkapan berlangsung di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban, Bunga (37), warga Kecamatan Pamekasan, sedang mencuci piring di dapur rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk melalui pintu belakang, membekap korban, dan menodongkan obeng ke lehernya untuk mengancam dan memaksa korban menuruti keinginan bejatnya.
Selain itu, pelaku mengancam akan membunuh korban bila berteriak atau menolak. Tekanan itu membuat korban tak bisa menghindari tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. Usai beraksi, W langsung melarikan diri.
Dalam pelariannya, pelaku sempat berpapasan dengan tetangga korban, RF, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pamekasan.
Penyelidikan cepat yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam pasca kejadian, pelaku berhasil diamankan di Desa Prenduan, Sumenep, lengkap dengan barang bukti yang cukup untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Jupriadi, menyatakan apresiasinya atas kinerja tim Satreskrim.
Baca juga: ASN Sumenep Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Wisata, Nekat Melanggar Bakal Disanksi
“Kami mengapresiasi Tim Opsnal Sakera Satreskrim yang berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti hanya dalam waktu kurang dari satu hari,” kata Jupriadi, Senin (20/10).
Ia menambahkan, penanganan cepat kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres Pamekasan dalam menindak kriminalitas dan menjaga rasa aman masyarakat.
“Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pamekasan dalam memberantas kejahatan sekaligus melindungi warga,” jelasnya.
Baca juga: Rekonstruksi Sidang PN Sumenep, Terungkap Indikasi Terdakwa Kasus Sapudi Bertindak Demi Bela Diri
Lebih lanjut dijelaskan bahwa W merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku sudah memiliki catatan kriminal sebelumnya,” tambah Jupriadi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ris)
Editor : Hendra