KLIKJATIM.Com | Pekalongan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.
Menurutnya, sinergi kedua kementerian punya peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.
Baca juga: Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan Teken MoU Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Keluarga
Penegasan ini disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” ujar Menteri Nusron.
Baca Juga : Perkuat Komitmen Layanan, ATR/BPN Tulungagung Dorong Pegawai Tingkatkan Kualitas Pelayanan PublikMenteri Nusron menjelaskan, urusan wakaf secara struktural berakar di Kementerian Agama karena melibatkan wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, dari sisi administrasi pertanahan, sertipikasi merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena, tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” tegas Menteri Nusron.
Estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar. Sampai dengan tahun 2025, sebanyak 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.
Baca Juga ; Libatkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Tuntaskan Sertipikasi Aset UmatDirektur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama dipastikan akan mempercepat pendaftaran tanah wakaf, termasuk untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, madrasah, dan makam.
Baca juga: Percepat Sertifikasi Tanah, Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan "Laskar Karomah"
Menurut Waryono, percepatan ini bisa terlaksana dengan kolaborasi dari semua pihak, termasuk KUA dan kampus-kampus di bawah Kementerian Agama. Momentum KKN Tematik, seperti yang dilaksanakan di UIN Pekalongan, menjadi titik awal sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Indonesia.
“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Karena baru kali ini setahu saya Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus,” pungkas Waryono Abdul Ghafur. (yud)
Editor : Iman