Ramai Proyek Tablet Rp500 Juta di DPRD Sumenep, Sekwan Diperiksa Komisi I

klikjatim.com
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, saat mengikuti sidang paripurna di gedung parlemen belum lama ini. (doc. M.Hendra.E/KLILJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Rencana pengadaan tablet Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G senilai Rp500 juta di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum lama ini menuai sorotan. 

Baca juga: Hilang Sejak Hari Minggu, Lansia di Bluto Sumenep Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur

Program yang belum terealisasi itu kini berada di bawah pengawasan Komisi I DPRD Sumenep, setelah muncul klaim keberatan dari salah satu penyedia asal Sidoarjo.

Komisi I resmi memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memberikan penjelasan terkait proyek tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari pihak penyedia yang mengaku merasa dirugikan lantaran pengadaan tak kunjung berjalan, meski komunikasi dengan pihak sekretariat disebut sudah cukup intens.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar menegaskan, sejak awal pihaknya menolak rencana pembelian tablet baru tersebut. Ia menilai pengadaan perangkat bukan kebutuhan mendesak, sebab mayoritas anggota dewan telah memiliki alat kerja yang memadai untuk menunjang tugasnya.

“Dari awal memang kami tidak setuju. Anggota dewan sudah punya perangkat sendiri, jadi pengadaan tablet itu tidak begitu urgen,” tegas Hairul, Selasa (14/10).

Dalam rapat klarifikasi yang digelar di kantor DPRD, Sekwan Yanuar Yudha Bachtiar turut hadir memberikan penjelasan. Ia dengan tegas membantah adanya fasilitas atau bentuk “entertain” dari pihak penyedia sebagaimana isu yang sempat beredar.

“Saat kami klarifikasi, Sekwan mengaku tidak ada entertain-entertain,” ujar Hairul.

Komisi I akhirnya menyimpulkan bahwa pembatalan pengadaan tablet menjadi opsi paling logis demi menghindari kesalahpahaman publik sekaligus menjaga integritas lembaga legislatif.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Kredit di BRI Sumenep, Pensiunan ASN Mengaku Dirugikan Rp 182 Juta

Menurut Hairul, keputusan itu juga menunjukkan sikap kehati-hatian DPRD dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.

“Kami sudah rekomendasikan pembatalan. Kalau Sekwan tetap melanjutkan, berarti tidak melaksanakan hasil pleno Komisi I,” jelasnya.

Terkait ancaman pelaporan hukum dari pihak penyedia, Hairul menyebut hal itu adalah hak setiap pihak, dan tidak akan memengaruhi komitmen DPRD dalam menjalankan prinsip transparansi.

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

“Kalau memang ada laporan, biar yang dilaporkan yang menghadapi. Itu hak mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Sumenep, Yanuar Yudha Bachtiar, memilih irit bicara usai pertemuan dengan Komisi I.

“Saya serahkan ke Komisi I,” tutupnya singkat. (ris) 

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru