KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Dua orang buronan dari delapan tersangka kasus perkosaan (rudapaksa) terhadap dua gadis di bawah umur di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Bangkalan.
Kedua tersangka berinisial C dan R itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan. Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidy, mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
“Dua tersangka rudapaksa ini ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah kami melakukan pelacakan dan koordinasi lintas daerah,” ungkap AKP Hafid.
Baca juga: Harlah ke-14 Partai NasDem: Momentum Konsolidasi Gagasan dan Etika Politik Restoratif
Kedua pelaku tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak rudapaksa terhadap dua korban di bawah umur — sebut saja Mawar dan Melati. Kini, keduanya telah diamankan di Rutan Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait enam tersangka lain yang masih buron, AKP Hafid menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran intensif.“Enam pelaku lainnya masih dalam proses pencarian. Kami terus berupaya maksimal agar semuanya bisa segera tertangkap,” ujarnya.
Baca juga: Akhiri Dualisme, PKDI Bangkalan Resmi Dilantik di Hari Pahlawan
AKP Hafid menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ris)
Editor : Suryadi Arfa