KLIKJATIM.Com | Sumenep - Anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini, resmi mengadukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Minggu, 21 September 2025.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Pengaduan itu telah teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/1344/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Dalam berkas laporannya, Badrul menegaskan, bahwa terdapat pihak yang diduga secara sadar serta tanpa hak menyebarkan dan mengunggah dokumen elektronik berisi konten bernuansa kebencian.
Menurutnya, tindakan semacam itu berbahaya karena bisa memicu perasaan benci maupun permusuhan, baik terhadap individu maupun kelompok tertentu di tengah masyarakat.
“Laporan ini kami ajukan karena konten yang beredar sudah masuk kategori ujaran kebencian. Hal ini berpotensi merusak kerukunan serta menimbulkan keresahan publik,” ungkap Badrul Aini, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi yang ditandatangani oleh Kompol Veri Triyanto, S.Psi, Kepala SPKT Polda Jatim, Selasa (23/9).
Adapun dugaan tindak pidana tersebut didasarkan pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peristiwa yang dipersoalkan itu disebut terjadi pada 20 September 2025 di Jalan Raung 8, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Baca juga: ASN Sumenep Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Wisata, Nekat Melanggar Bakal Disanksi
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Ainur Rahman.
Berdasarkan penelusuran media Klikjatim, akun Facebook yang digunakan oleh terlapor menuliskan sebuah unggahan bernada tuduhan terbuka dengan judul “Pernyataan Publik: Pengkhianatan di Balik Kursi DPRD.”
Dalam unggahan tersebut, Ainur Rahman menyebut Badrul Aini sebagai “pengkhianat rakyat Kangean.” Ia menuding Badrul berpihak pada PT KEI dengan memberikan pengawalan kepada tim survei perusahaan menggunakan aparat, mulai dari preman hingga TNI, untuk menghalau penolakan warga.
Postingan itu juga menyebut Badrul lebih memilih melindungi kepentingan perusahaan migas ketimbang memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ainur bahkan menyerukan perlawanan terhadap apa yang disebutnya sebagai “pengkhianatan dan kebiadaban.”
Baca juga: Rekonstruksi Sidang PN Sumenep, Terungkap Indikasi Terdakwa Kasus Sapudi Bertindak Demi Bela Diri
Ungkapan yang ditulis dalam akun tersebut berbunyi antara lain:
“Badrul Aini telah memilih untuk melindungi penjahat tambang migas daripada mendengarkan jeritan rakyatnya sendiri. Mari kita bersatu dan lawan kebiadaban ini. Lawan Pengkhianat, Selamatkan Kangean!," tulis akun tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan akun Facebook dengan nama Regal Jal-Jol, yang diduga milik terlapor, hingga berita ini dipublikasikan belum ada balasan ataupun klarifikasi. (ris)
Editor : Hendra