Kejari Sumenep Kembalikan Rp2,8 Miliar ke Kas Negara Lewat Bidang Datun

klikjatim.com
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, saat berada di kantornya. (doc. M. Hendra. E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mencatatkan pemulihan kerugian negara lebih dari Rp2,8 miliar sepanjang tahun 2025. Dana tersebut diperoleh dari kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui serangkaian langkah strategis.

Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Baca juga: Tabrakan Dua Motor di Kedungdung Sampang, Pengendara Lansia Tewas di Lokasi

"Selama tahun ini, bidang Datun telah melakukan enam kali pendampingan hukum kepada Pemkab Sumenep," tutur Sigit, Selasa (23/9).

Baca Juga : Koperasi Merah Putih Sumenep Mandek, Kadis UKM Perindag : Mentalnya Hanya Penunggu Dana
Selain itu, Kejari Sumenep juga memberikan dua pendapat hukum (legal opinion) kepada pemerintah daerah dan menangani 167 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi. Dari semua upaya tersebut, total pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai mencapai Rp2.801.059.581.

Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas

Tidak hanya itu, Kejari Sumenep juga memperkuat sinergi dengan lembaga daerah dengan menandatangani tiga nota kesepahaman (MoU) bersama sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia

Menurut Sigit, langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejari Sumenep untuk memberikan perlindungan hukum dan menjaga keuangan negara.  (yud) 

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru