KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mencatatkan pemulihan kerugian negara lebih dari Rp2,8 miliar sepanjang tahun 2025. Dana tersebut diperoleh dari kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui serangkaian langkah strategis.
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Baca juga: Dua Warga Pangarengan Sampang Luka Bakar Akibat Tersengat Listrik
"Selama tahun ini, bidang Datun telah melakukan enam kali pendampingan hukum kepada Pemkab Sumenep," tutur Sigit, Selasa (23/9).
Baca Juga : Koperasi Merah Putih Sumenep Mandek, Kadis UKM Perindag : Mentalnya Hanya Penunggu DanaSelain itu, Kejari Sumenep juga memberikan dua pendapat hukum (legal opinion) kepada pemerintah daerah dan menangani 167 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi. Dari semua upaya tersebut, total pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai mencapai Rp2.801.059.581.
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Tidak hanya itu, Kejari Sumenep juga memperkuat sinergi dengan lembaga daerah dengan menandatangani tiga nota kesepahaman (MoU) bersama sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
Menurut Sigit, langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejari Sumenep untuk memberikan perlindungan hukum dan menjaga keuangan negara. (yud)
Editor : Hendra