KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di Kabupaten Sumenep, Madura, terus menjadi perhatian serius pihak berwenang.
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memastikan, dua kasus besar kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, menyampaikan, salah satu fokus utama adalah dugaan penyalahgunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep. Perkara ini mencakup pengadaan logistik pemilu, laporan keuangan, serta dokumentasi kegiatan KPU.
“Perkara dugaan korupsi di KPU Sumenep sudah kami naikkan ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025, sesuai Sprindik yang telah diterbitkan,” ungkap Sigit, Senin (22/9).
Selain itu, Kejari Sumenep juga menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2023 di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan.
Baca juga: Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
"Kasus ini resmi kami naikkan ke tahap penyidikan sejak 18 Juli 2025,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Kejari Sumenep juga menerima dua kasus prapenuntutan dari Polres Sumenep. Kasus pertama terkait dugaan korupsi di Bank Jatim, sementara kasus kedua diduga melibatkan pemerasan oleh oknum LSM bersama seorang ASN.
Sigit menegaskan, seluruh proses hukum akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
“Kami pastikan semua proses berjalan transparan, sesuai mekanisme hukum, dan tuntas,” tegasnya.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi di Bumi Sumekar. Sigit juga mengajak masyarakat agar ikut mengawasi agar semua kasus dapat diselesaikan hingga akhir. (ris)
Editor : Hendra