Perda Bangkalan Harus Pro Rakyat, KemenHAM Jatim Ingatkan Jangan Abaikan HAM

klikjatim.com
kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Gedung Maduratna Bangkalan

KLIKJATIM.Com | Bangkalan  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan didorong untuk melahirkan peraturan daerah (perda) yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan sekadar bersifat administratif.

Dorongan ini disampaikan langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum  (Kemenkum) Jawa Timur dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Gedung Maduratna Bangkalan, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Harlah ke-14 Partai NasDem: Momentum Konsolidasi Gagasan dan Etika Politik Restoratif

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Toar R.E. Mangaribi, menegaskan setiap produk hukum wajib memuat nilai-nilai HAM agar tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Menurutnya, regulasi harus hadir sebagai pelindung sekaligus sarana peningkatan kesejahteraan.

“Produk hukum jangan hanya dijadikan instrumen penarikan kewajiban. Dalam penarikan pajak misalnya, tidak bisa diberlakukan secara general, tetapi harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa hasil pajak dan retribusi harus kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan dasar seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan merata, serta program peningkatan kesejahteraan.

Baca juga: Akhiri Dualisme, PKDI Bangkalan Resmi Dilantik di Hari Pahlawan

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, menyatakan komitmennya agar perda yang dibentuk tidak diskriminatif. “Kami ingin setiap aturan di Bangkalan mengakomodir semua kepentingan warga, bukan justru merugikan mereka,” ucapnya.

Senada, Anggota Komisi I DPRD Bangkalan, Nurhakim, menekankan pentingnya dua kategori HAM sebagai dasar, yakni hak ekonomi, sosial, budaya; serta hak sipil dan politik.

“Harapannya, perda yang disusun nanti tidak mendukung diskriminasi. Prinsip equality before the law juga harus ditegakkan, bahwa semua warga punya kedudukan yang sama di depan hukum,” jelasnya.

Baca juga: Ketua STKIP PGRI Bangkalan: Syaikhona Kholil Teladan Abadi, Semangat Kepahlawanan Harus Hidup di Dunia Pendidikan

Nurhakim menegaskan DPRD Bangkalan siap mengawal lahirnya regulasi yang tidak hanya sesuai aturan nasional, tetapi juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang prinsip HAM dalam pembentukan peraturan daerah.

Dengan sinergi Pemkab Bangkalan, DPRD, akademisi, masyarakat sipil, serta pendampingan dari KemenHAM Jatim, diharapkan setiap perda yang lahir benar-benar menjadi instrumen hukum yang adil, pro rakyat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. (ris)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru