Polres Blitar Musnahkan 800 Pohon Ganja di Kecamatan Gandusari

klikjatim.com
AKBP Titus Yudho Uly saat menjelaskan penemuan 800 batang tanaman ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar

KLIKJATIM.Com | Blitar - AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, anggotanya mencabut sebanyak 800 batang tanaman ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Ganja tersebut sengaja ditanam oleh pelaku di lokasi yang  sangat subur dan cocok ditanami ganja.

"Lokasinya itu kan daerah pegunungan ya, untuk detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," ujarnya.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keamanan di Perlintasan KA Sebidang

AKBP Titus menambahkan temuan ladang ganja ini masih dalam tahap pengembangan. Nantinya, pengungkapan kasus ini akan disampaikan secara terang kepada publik.

Baca juga: Kawanan Perampok Minimarket Diringkus Polres Blitar Kota

Dikatakan, penemuan ladang ganja ini berawal saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang melakukan kerusuhan di Blitar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Blitar Meriahkan Akhir Pekan, Padukan Komunitas Motor dan Program UKH

"Pelaku atau pemilik ladang ganja itu sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan sudah menanam ganja di lahan dekat rumahnya selama 2 tahun. Ini hasil pengembangan kami dari pemeriksaan salah satu pelaku yang positif konsumsi narkoba jenis ganja," kata dia, Rabu (3/9/2025).(ris)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru