Polres Sampang Gagalkan Peredaran 77 Paket Rokok Ilegal, Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura

klikjatim.com
Ilustrasi rokok ilegal (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebanyak 77 paket berisi rokok berbagai merek diamankan dari sebuah truk pengangkut di Jalan Raya Torjun, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, pada Jumat sore (15/8/2025).

Truk tersebut diketahui milik PT Prima Koperasi, yang merupakan mitra jasa angkutan PT Pos Indonesia wilayah Jawa Timur. Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket rokok ilegal yang dikemas rapi di dalam muatan kendaraan.

Baca juga: Dua Warga Pangarengan Sampang Luka Bakar Akibat Tersengat Listrik

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Plh Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan, seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sampang sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Pamekasan.

Baca juga: Dukung Pengajuan Gelar Pahlawan, Madura Heritage Siapkan Data Akademis Trunojoyo
“Penindakan ini merupakan langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Sampang. Rokok tanpa pita cukai jelas merugikan negara dan melanggar undang-undang,” tegasnya.

Baca juga: Konsisten Berkinerja Sangat Baik, Bank Sampang Raih Penghargaan The Best Regional Champion 2026

Kasus ini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Baca juga: Buntut Truk Terguling, Polres Sampang Limpahkan 936 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Madura

AKP Eko menambahkan, pengawasan akan terus diperketat di jalur distribusi strategis, termasuk jalur logistik. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena sanksinya berat dan merugikan banyak pihak. (qom)

Editor : fadil

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru