KLIKJATIM.Com | Gresik – Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik memberikan klarifikasi terkait pemberitaan kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret pria berinisial APD.
Pihak ATR/BPN menegaskan bahwa yang bersangkutan (APD) bukanlah pegawai maupun staf internal, melainkan tenaga surveyor dari pihak ketiga.
Baca juga: Saatnya Pemkab Gresik Menggeser Fokus Pelatihan Kerja ke Sektor Digital
“Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun karyawan ATR/BPN, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk membantu pelaksanaan tugas teknis,” jelas Kepala Subbagian Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani, Senin (25/8).
Fanani menambahkan, hasil kerja mitra surveyor tidak serta-merta digunakan. Semua data wajib melewati proses verifikasi dan pemeriksaan ganda (double check) oleh internal ATR/BPN sebelum dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen pertanahan. Mekanisme kontrol ini, kata dia, merupakan upaya memastikan keabsahan dokumen yang diterbitkan.
Baca juga: Kantah ATR BPN Kabupaten Tulungagung Sukseskan Program GemapatasDalam kesempatan tersebut, ATR/BPN Gresik juga menegaskan komitmennya untuk menghormati serta mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
Pihaknya menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan, sembari menekankan bahwa klarifikasi ini tidak dimaksudkan membatasi ruang kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan proporsional.
Baca juga: SiLPA APBD Gresik 2025 Tembus Rp452 Miliar, Lebih Besar dari Belanja Modal
“Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan kami menghormati penuh hal tersebut,” pungkas Fanani. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar