KLIKJATIM.Com | Jember - Setelah sempat tertunda, Pemeriksaan saksi dalam penyidikan Kasus Dugaan Korupsi pengadaan Makan dan Minum dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 berlanjut, Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Jember, Rabu (20/8/2025) melanjutkan pemeriksaan terhadap wakil ketua DPRD Jember, DDS yang berlangsung di Kantor Kejaksaan setempat.
Pantauan di lapangan, Wakil Ketua DPR Jember tersebut hadir memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 09.30 wib dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus. Pemeriksaan berjalan hingga sekitar pukul 16.00 wib atau berlangsung selama 6,5 jam.
Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy SH,MH menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Jember itu menjadi pembuka tim penyidik terus mendalami pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah guna terangnya penyidikan perkara korupsi tersebut.
“Hari ini kita periksa satu anggota dewan, kita liat perkembangan hasil pemeriksaan dan nanti dari sana kita bisa menentukan siapa-siapa lagi yang akan kita panggil sebagai saksi,” ungkapnya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Villa Indah Tegal Besar Mengadu ke DPRD Jember
Ichwan menegaskan Tim penyidik berupaya optimal untuk segera menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan sebelum menentukan adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosperda.
“Karena yang kita periksa juga dari panitia lokal cukup banyak maka strateginya kita panggil sementara satu anggota dewan dan kita liat perkembangan kedepannya, untuk keseluruhan jumlah saksi yang sudah kita periksa sudah sekitar 20 saksi,”tegasnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember
Sementara menanggapi langkah kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi itu, Direktur Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) sekaligus pelapor, Mashudi Agus MM, mengapresiasi upaya penyidik mengusut kasus tersebut dengan memeriksa seluruh pihak termasuk angota dewan tersebut.
“Bagi kami bahwa tidak ada prilaku korupsi itu yang dilakukan hanya oleh satu atau dua orang saja, maka dari itu saya mendesak tidak hanya satu orang saja yang dipanggil dan diperiksa terkait perkara Sosperda ini, seluruh Anggota DPRD Jember tahun 2019-2024 yang melaksanakan sosperda juga sudah sepatutnya untuk dipanggil dan diperiksa, mengingat besarnya potensi kerugian Negara sampai senilai Rp 6,5 Milyar, tidak mungkin kalau itu hanya dinikmati satu dua orang saja,’tegasnya. (ris)
Editor : Redaksi