Ngeri, Paman Gorok Leher Keponakan Berusia 4 Tahun di Bangkalan Hingga Tewas

klikjatim.com
Posisi korban tergeletak usai dihabiskan pamannya di Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Peristiwa tragis terjadi di Dusun Langior, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Rabu malam (13/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang bocah berusia 4 tahun berinisial MKY tewas mengenaskan setelah diduga digorok oleh  paman pelaku berinisial KL (35).  Pelaku  merupakan adik ipar dari ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku tiba-tiba marah dan mencari istrinya sambil membawa parang. Ia mendatangi rumah korban yang saat itu terkunci, lalu mendobrak pintu dan masuk dengan amarah.

Baca juga: Wagub Emil: Madura Siap Cetak SDM Kesehatan Unggul Masa Depan

“Di kamar pertama, pelaku menemukan istrinya berinisial PT bersama dua orang lainnya dan anak korban. Ketakutan, mereka kabur, disusul dua orang lainnya dari kamar kedua. Anak korban tertinggal sendirian di kamar,” ucapnya. Kamis (14/8/2025)

Pelaku kemudian membawa anak tersebut keluar rumah. Sang ibu berusaha menghalangi dan merebut anaknya. Namun, terjadi cekcok yang menyebabkan sang ibu mengalami luka.

“Dalam kondisi kalap, pelaku membanting anak korban ke tanah dan melakukan pembacokan di bagian leher serta tubuh lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Kapolres Jember Ungkap Motif Pembunuhan Kurir Dilatarbelakngi Dendam Lama

Ia menambahkan, hasil otopsi menunjukkan luka parah di leher yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Leher korban nyaris putus, dan terdapat luka lain di tubuhnya,” ungkap AKP Hafid.

Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Polsek Geger. Ia ditemukan bersembunyi di semak-semak belakang kamar mandi rumah korban.

Baca juga: Kurir Ekspedisi di Jember Dibunuh Teman, Dipicu Dendam Masa Kecil

Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif kemarahan pelaku, termasuk kemungkinan adanya gangguan jiwa. Jika diperlukan, pemeriksaan ke dokter jiwa akan dilakukan,” tambah AKP Hafid. (ris)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru