Utilitas Kabel Fiber Optik Semrawut, Retribusi Minim, DPRD Gresik Desak Penataan dan Evaluasi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Semrawut: Tiang fiber optik di Jalan RA Kartini Kabupaten Gresik yang menyangga jaringan kabel fiber (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Mochammad, menyoroti minimnya kontribusi retribusi dari pemanfaatan aset daerah oleh berbagai utilitas, terutama jaringan kabel fiber optik milik provider internet.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengelolaan dan perhitungan aset daerah yang digunakan untuk keperluan utilitas, baik yang berada di bawah tanah maupun di atas permukaan.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

“Utilitas seperti kabel fiber optik yang dipasang di tiang-tiang atau di bawah tanah itu kan banyak yang menggunakan aset milik Pemkab. Tapi sampai hari ini belum pernah ada perhitungan nyata berapa kontribusinya terhadap pendapatan daerah,” tegas Mochammad, Rabu 12 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pendapatan daerah dari retribusi pemanfaatan aset oleh utilitas belum maksimal. Jumlah tersebut dinilainya sangat kecil dibandingkan luasnya jaringan utilitas yang telah terpasang di wilayah Gresik.

“Bayangkan, ada jaringan gas, PDAM, Telkom, hingga provider internet. Panjangnya bisa puluhan kilometer. Tapi pendapatannya minim. Ini jelas harus dievaluasi,” tambahnya.

Untuk itu, Mochammad mendesak agar Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), segera melakukan pendataan dan perhitungan menyeluruh terhadap aset yang dimanfaatkan untuk utilitas.

Baca juga: Bupati Gresik Terima Penyerahan Sarana Utilitas 6 Perumahan dari 4 Pengembang
Lebih lanjut, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyediakan fasilitas khusus atau jalur utilitas yang terintegrasi agar pemasangan jaringan menjadi lebih tertata dan terkontrol. Menurutnya, penataan ini dapat dikerjakan melalui skema Kerja Sama dengan Peran Serta Swasta (KPS) jika kemampuan anggaran Pemkab terbatas.

Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia

“Skema KPS itu diperbolehkan dalam RPJMD atau RPJPD. Jadi, tidak harus mengandalkan APBD. Yang penting ada kemauan menata dan menghitung secara akurat,” jelasnya.

Mochammad juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemasangan utilitas. Ia menegaskan bahwa izin pemasangan harus diberikan hanya setelah seluruh kewajiban, termasuk pembayaran retribusi, diselesaikan.

“Jangan sampai mereka pasang dulu, baru bayar retribusi belakangan. Harusnya semua tuntas di awal,” pungkasnya.

Baca juga: Gedung Bekas Asrama VOC di Bandar Grissee Kabupaten Gresik Dibongkar untuk Tempat Parkir, Dikritik Budayawan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, panjang kabel jaringan internet milik provider yang ada di Kabupaten Gresik, yang sudah terdaftar, panjang keseluruhannya mencapai 400 kilometer.

Jaringan tersebut dipasang di atas tiang yang sebagian besar didirikan di atas tanah yang tercatat sebagai aset Pemkab Gresik. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru