Kejari Sampang Janji Kawal Pengerjaan Proyek Strategis

klikjatim.com
TEGAS: Kejari Sampang berjanji akan melakukan pendampingan pengerjaan proyek pembangunan yang bernilai miliaran rupiah.

KLIKJATIM.Com | GresikKejaksaan Negeri (Kejari) Sampang berjanji akan mengawal ketat pengerjaan proyek pembangunan strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tahun anggaran 2025 senilai Rp29.581.160.239, termasuk proyek Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Rp8,07 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menyatakan bahwa pendampingan itu merupakan bagian dari program Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PPSD) yang telah diajukan Pemkab dan ditandatangani oleh Bupati Sampang.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Omben Sampang, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia

“Tahun ini kami menerima permohonan dari Pemkab Sampang untuk pendampingan PPSD. Kami akan memantau secara langsung agar pembangunan berjalan baik, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Adapun lima proyek yang masuk daftar PPSD antara lain:

1. Pembangunan Puskesmas Karang Penang – Rp7.433.556.567 (CV Prabu Alam).

2. Rekonstruksi Jembatan Desa Daleman – Pasarenan – Rp2.186.600.000 (CV Al-Qudz).

3. Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) – Rp8.077.300.000 (CV Ridho Karya).

Baca juga: DPRD Sampang Kunjungi Kemendagri Konsultasi Terkait Kepastian Pelaksanaan Pilkades

4. Pemeliharaan Berkala/Peningkatan Struktur Jalan Tlambah – Palenggaan – Rp9.840.988.730 (CV Puji Rahmat).

5. Rekonstruksi Jembatan Gantung Desa Rahayu – Pasarenan – Rp2.042.714.492 (CV Burung Nuri).

Diecky mengungkapkan bahwa pendampingan dilakukan oleh tim dari bidang Intelijen, Pidana Khusus, dan Perdata serta Tata Usaha Negara. Fokusnya pada personel, aset, dan hambatan birokrasi, bukan pada aspek teknis pengerjaan atau keuangan.

Baca juga: Peringati HPN, Dandim Sampang Ajak Teladani Para Pahlawan Kemerdekaan RI

“Kami punya RAB proyek. Kalau dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi pelanggaran peraturan dan perundang-undangan, pendampingan akan langsung kami hentikan,” tegas Diecky.

Kejari juga mewajibkan dinas teknis, konsultan perencana, konsultan pengawas, dan rekanan menyampaikan laporan progres mingguan. Langkah itu diharapkan dapat meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan proyek.  (ris)

Editor : fadil

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru