Dispendukcapil Gresik Ajukan Perbaikan Penulisan Nama 32 Desa yang Keliru di Sistem SIAK

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Hari Syawaludin (kanan) dalam sebuah acara (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik telah mengajukan perbaikan penulisan 32 nama desa yang tidak sesuai dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari Syawaludin, menjelaskan bahwa perbedaan nama desa ini muncul akibat ketidaksesuaian antara data di SIAK dengan nama-nama desa yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Gresik.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

“Perbedaan nama desa di SIAK berbeda dengan yang tercantum di Perda. Kami wajib memperbaikinya. Akhir Juni kemarin, kami sudah mengajukan perbaikan ke Ditjen Dukcapil,” ujar Hari, Rabu (6/8/2025).

Hari menegaskan bahwa ketidaksesuaian ini tidak berdampak langsung pada pelayanan publik bagi warga dari 32 desa tersebut. Pelayanan seperti kesehatan, bantuan sosial, hingga administrasi kependudukan tetap bisa diakses sebagaimana mestinya.

“Memang perbedaan ini berdampak pada ketidaksesuaian data alamat saat warga mengakses layanan publik. Tapi masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan,” tambahnya.

Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia

Ia menyebutkan, pihaknya juga tengah melakukan sinkronisasi data dengan beberapa instansi terkait lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, hingga BPJS Kesehatan.

Baca juga: DPRD Gresik Desak Dispendukcapil Benahi Data Nama 32 Desa yang Tidak Sinkron di SIAK
Namun, proses perbaikan nama desa ini tidak bisa dilakukan secara instan. “Penyelarasan data ini memang memerlukan waktu karena harus melalui proses perubahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” jelas Hari.

Meskipun tidak merinci seluruh nama desa yang mengalami perbedaan penulisan, Hari memberikan salah satu contoh, yakni Desa Kedanyang. Dalam Perda, nama desa tersebut tertulis sebagai “Kedanyang”, namun dalam sistem SIAK tertulis “Kedayang”.

Dispendukcapil berharap, proses pembaruan ini segera rampung agar seluruh data administrasi kependudukan di Gresik bisa lebih akurat dan seragam di semua sistem pelayanan publik.

Baca juga: Gedung Bekas Asrama VOC di Bandar Grissee Kabupaten Gresik Dibongkar untuk Tempat Parkir, Dikritik Budayawan

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyampaikan, ketidaksesuaian penulisan nama 32 desa tersebut, berakibat pemerintah Kabupaten Gresik dan pemerintah desa tidak bisa mengakses data kependudukan di aplikasi SIAK, sehingga berbagai program pemerintah pusat dan daerah tidak dapat terakses karena terkendala sistem.

“Kami meminta Dispendukcapil segera berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan revisi data 32 desa tersebut. Dengan begitu, permasalahan akses di aplikasi SIAK bisa segera teratasi, dan data kependudukan masyarakat bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, terutama untuk penyaluran program seperti BLT, PKH, dan bantuan sosial lainnya,” jelas Rizaldi, Senin 4 Agustus 2025. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru