KLIKJATIM.Com | Sumenep – Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menunjukkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di kawasan kepulauan.
Terbaru, aparat Polsek Masalembu berhasil meringkus seorang pria berinisial EK (41), yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis sore, (24/7).
Baca juga: Pamit ke Ladang Usai Ashar, Lansia di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, memberikan apresiasi kepada personel Polsek Masalembu atas pengungkapan ini. Ia menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama, terutama di daerah kepulauan yang rentan dijadikan jalur peredaran gelap.
"Wilayah kepulauan menjadi atensi khusus kami karena potensi kerawanannya cukup tinggi. Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda," ujar Kapolres Rivanda pada Klikjatim, Senin (28/7).
Baca Juga : Fenomena Bediding Diprediksi Berlangsung Hingga September di SampangPengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 17.25 WIB, EK berhasil ditangkap di jalan raya Dusun Baru. Dalam proses penangkapan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya tersimpan plastik klip kecil berisi sabu, serta satu unit handphone milik pelaku.
Saat diinterogasi, EK menyebut bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial MH alias Holil. Petugas langsung menindaklanjuti informasi itu dengan menyambangi rumah MH, namun yang bersangkutan diketahui sedang tidak berada di lokasi karena sedang di luar pulau. Pemeriksaan lanjutan terhadap sepeda motor milik MH, yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, juga tidak menghasilkan temuan berarti.
Baca Juga : Pria di Sumenep Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Anak di Bawah UmurKini, EK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Masalembu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Rivanda turut mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar
"Pemberantasan narkoba adalah perjuangan bersama. Tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, upaya kami tidak akan maksimal," pungkasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Polres Sumenep memastikan akan terus memperkuat patroli, penggalian informasi, serta penyelidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah yang sulit dijangkau, guna mewujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba. (yud)
Editor : Hendra