KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dalam periode Juni hingga awal Juli 2025. Hasil ini dipublikasikan dalam konferensi pers yang digelar, Selasa 8 Juli 2025, di halaman Mapolres Gresik.
Konferensi dipimpin oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani serta Kasi Humas AKP Wiwit M.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Dalam penjelasannya, Kompol Danu menyampaikan bahwa total barang bukti yang diamankan dalam operasi periode Juni-Juli 2025 cukup signifikan, yaitu sabu seberat 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (inex). Selain itu, sembilan tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di Gresik. Para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup,” tegas Kompol Danu.
Rangkaian Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjabarkan, salah satu pengungkapan dimulai dari penangkapan tersangka ICK pada 30 Juni 2025 di Bungah dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram. ICK mengaku mendapatkan barang tersebut dari YO.
YO kemudian ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Griya Bungah Asri, dengan sabu 0,89 gram yang dibelinya dari CK.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
"CK sendiri ditangkap di Dahanrejo, Kebomas pada hari yang sama. Ia membawa sabu seberat 3,09 gram dan satu butir inex, dan mengaku membeli dari TOS melalui DYS," papar AKP Yani.
Baca juga: Razia Narkoba di Pelabuhan Kalianget, Polisi Tes Urine PenumpangPolisi kemudian memburu TOS dan DYS, yang akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Surabaya. Dalam penggeledahan, ditemukan 171 butir inex dan sabu dalam berbagai kemasan dengan total berat 577 gram. Penggeledahan lanjutan di tempat kos TOS di Banyuwangi menambah jumlah barang bukti menjadi 577,269 gram sabu.
"Seluruh barang tersebut diketahui berasal dari seorang pemasok berinisial J yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap AKP Yani.
Selain itu, Polres Gresik juga meringkus beberapa tersangka lain yakni MAAA, TY, CDA, dan HRW dari wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan barang bukti puluhan gram sabu.
Seruan untuk Warga Gresik
Baca juga: Mudahkan Tanam Mangrove di Lumpur, Alat 'Pancalan' Milik PGN SAKA Resmi Dipatenkan
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Wakapolres menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama melawan narkoba.
“Narkoba tidak hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan keluarga, ekonomi, dan masa depan generasi muda. Sayangi keluarga Anda, jauhi narkoba,” ujar Kompol Danu.
Polres Gresik menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak menumpas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar