Pedagang Sayur dan Prancangan di Lumajang Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan dan Bunga

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Lumajang--Pemkab Lumajang mengeluarkan kebijakan pinjaman modal usaha tanpa jaminan dan bunga. Pinjaman tersebut khusus diberikan kepada pedagang sayur atau mlijo dan pedagang prancangan berskala kecil.

“Ini merupakan salah satu program yang dikeluarkan Pemkab Lumajang, yang bertujuan memberikan dorongan aktivitas wirausaha yang berbentuk pinjaman modal usaha tanpa bunga dan jaminan. Dan, kredit ini khususnya ditujukan bagi pengusaha kecil menengah yang masih banyak membutuhkan suntikan modal,” kata Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, Katemun.

Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG

[irp]

Dijelaskan Katemun, program tersebut hanya diperuntukkan kepada pemohon yang telah mempunyai usaha kecil atau toko peracangan minimal selama satu hingga dua tahun. Besaran pinjaman yang disediakan,kata Katemun, maksimal Rp 5 Juta setiap pedagang.

"Dan harus diangsur dalam jangka waktu satu tahun," ujarnya.

Adapun cara pengajuan pinjaman, lanjut Katemun, pemohon harus mengajukan proposal dan dikirimkan ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Setelah proposal masuk, kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pengajuan dan melakukan survei kelayakan terhadap pemohon.

Baca juga: Dies Natalis Politeknik Negeri Madura, Bupati Sampang Berharap Cetak Lulusan yang Berkontribusi Terhadap Bangsa

“Pencairan dana, nantinya akan dapat terlaksana, setelah dilakukan verifikasi berkas, survei kelayakan dan proses pengajuan anggarannya disetujui oleh Bupati Lumajang. Kemudian, untuk pencairan akan dilakukan secara serempak melalui proses yang telah ditentukan,” kata dia.

Katemun menambahkan, di antara persyaratan berkas yang harus dilengkapi saat membuat proposal pengajuan yakni:sampul proposal, surat pengajuan yang ditujukan kepada Bupati Lumajang Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang.

[irp]

Baca juga: Harmoni Budaya di Balongpanggang, Sedekah Bumi Desa Tenggor Diwarnai Arak-arakan Piala dan Ludruk Budhi Wijaya

Dalam proposal tersebut juga harus dilampirkan surat pengantar dengan tanda tangan yang mengetahui kepala desa/kelurahan dan camat setempat. Pemohon juga harus melampirkan pas foto ukuran 4x6 centimeter sebanyak dua lembar, surat keterangan usaha dari desa/kelurahan, fotocopy KTP, kotocopy kartu keluarga, laporan perhitungan laba rugi. Semua persyaratan tersebut dilampirkan di proposal pengajuan sebanyak rangkap tiga.

“Jadi, semua persyaratan harus dilengkapi oleh para pemohon. Tetapi, jika pemohon ingin mengetahui informasi lebih detail, bisa datang ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, yang beralamatkan di Jalan Letkol S. Wardoyo No. 43-45 Lumajang, dengan Telecom 0334-881606,” imbuhnya. (mkr)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru