GRESIK – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Gresik, Jawa Timur sampai sekarang belum memberikan keterangan resminya, terhadap penahanan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Gresik peraih suara tertinggi internal daerah pemilihan (dapil) VIII yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan, Mahmud.
Ketua Dewan Pertimbangan DPD Nasdem Gresik, Ahmad Iwan Zunaih mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima surat resmi dari pihak berwenang, terkait kabar penahanan salah satu calegnya, Mahmud.
“Kalau sekilas mendengar sih, saya memang sudah dengar terkait kabar penahanan itu. Tapi sampai sekarang kami belum menerima surat resminya, sehingga belum bisa memberikan komentar,” kata Gus Iwan---sapaan akrabnya, Jumat (10/05/2019).
[irp]
Apakah rencana mengkonfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik? Sejauh ini belum ada rencana, karena sejumlah petinggi partai di Kabupaten Gresik sedang tugas di luar kota.
“Saya sekarang masih di luar kota. Ketua (Saiful Anwar) juga masih berada di Kalimantan, dan Sekretaris (Musa) ada keperluan di Bawean,” imbuh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Gresik tersebut.
Baca juga: Mudahkan Tanam Mangrove di Lumpur, Alat 'Pancalan' Milik PGN SAKA Resmi Dipatenkan
Secara terpisah, awak media juga sudah berupaya menghubungi Sekjen Nasdem, Musa melalui nomor selulernya. Tetapi yang bersangkutan tidak berkenan memberikan komentar. “Waktunya bulan puasa, sehingga puasa komentar dulu,” ujarnya singkat.
[irp]
Dapat diketahui kembali, Mahmud (54), warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik terpaksa ditahan Kejari Gresik, sejak Selasa (07/05/2019) lalu. Pasalnya, Caleg DPRD Gresik dari Partai Nasdem dapil Sidayu-Bungah-Manyar, yang diprediksi lolos sebagai anggota legislatif periode 2019-2024 tersebut tersandung kasus hukum.
Baca juga: Keluhan Refraksi dan Katarak Meningkat, Eyelink Group Siap Tumbuh Jadi Pusat Mata Nasional
Kasus ini bermula setelah mantan Kades Banyuwangi itu dilaporan oleh PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim. Laporan nomor 444/IV/2018/UM/SPKT tersebut dilakukan pada Rabu, 11 April 2018.
Dalam perkembangannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Mahmud sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHP, atas penjualan tanah yang sekarang dipakai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. (nul/*)
Editor : Redaksi