KLIKJATIM.Com | Jombang — Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus perampasan dan penganiayaan terhadap seorang lansia di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, dengan modus pelaku mengaku sebagai polisi dan menawarkan tumpangan.
Berdasarkan keterangan korban, Amoin (67) asal Kudus, Jawa Tengah, pelaku terdiri dari tiga orang, namun saat ini polisi baru menangkap satu pelaku bernama ES (46) asal Nganjuk. Dua pelaku lain masih diburu polisi.
Baca juga: Kejari Jombang Tahan Pegawai Bank Terkait Dugaan Kredit Fiktif
Peristiwa bermula saat korban naik bus dan terlewat dari terminal Jombang karena tertidur, sehingga turun di Jatipelem dari arah Surabaya. Dalam kondisi kebingungan, datang tiga pria yang mengaku sebagai polisi dan menawarkan tumpangan.
“Dengan sebuah mobil kuning, mereka mengaku sebagai aparat kepolisian dan menawarkan tumpangan menuju terminal Jombang. Korban kemudian naik ke mobil tersebut tanpa curiga," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Rotasi Jabatan, Polres Jombang Lantik Kasat Resnarkoba dan Kapolsek BaruSesampai di perjalanan, pelaku melumpuhkan dan menggeledah barang bawaan korban, lalu merampas satu unit ponsel Vivo V2204, dompet yang berisi KTP, kartu ATM, dan uang tunai Rp 900 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp 6,1 juta.
Baca juga: Tawuran Antar Perguruan Silat, Polres Jombang Tangkap 8 Pelaku
Tak hanya itu, pelaku juga menakut-nakuti korban dengan sebuah korek berbentuk pistol sebelum kemudian menurunkannya di sebuah area persawahan di Desa Purwosari, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri.
Setelah melapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Edy Sumarno di sebuah SPBU di kawasan Beji, Pasuruan. Sementara dua pelaku lain, yang dikenal dengan nama Keceng dan Babe, masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Mobil Siaga Desa Malo Bojonegoro Nongol di Pesantren Jombang Jadi Viral, Begini Klarifikasi Pemdes
“Edy saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas AKP Margono. (qom)
Editor : Diana