KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Hampir dua bulan wabah virus corona mendera Tanah Air termasuk Jawa Timur. Keadaan ini membuat sebagian warga paranoid dan stres dengan virus mematikan ini.
[irp]
Baca juga: Bawa Sabu di Pulau Sempu Banyuwangi, Dua Orang Diamankan Polisi
Namun wabah ini jadi alasan bagi LH (25) asal warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, dan FR (25) asal warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo untuk menghisa sabu-sabu. Karena tidak nyambung dan melanggar hukum, kini keduanya dijebloskan ke tahanan oleh penyhidik Satreskoba Polres Probolonggo.
Keduanya ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Kelurahan Kanigaran. “Mereka kita tangkap saat keduanya sedang teler,” ujar Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Suharsono.
Baca juga: Truk Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan Probolinggo, 1 Keluarga Tewas Seketika
[irp]
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku bekerja sebagai karyawan koperasi dan salah satu pabrik. Mereka mengaku jenuh karena selalu berada di rumah. Karena merasa jenuh, keduanya mengisi waktunya dengan bermain game dan nekat nyabu. Mereka jenuh selalu ada di rumah karena dampak Covid-19 hingga ingin nyabu. Sabu itu dibeli seharga Rp 800 ribu dari seseorang.
"Akibat perbuatannya, kami akan menjerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," kata AKP Suharsono. (hen)
Editor : Redaksi