KLIKJATIM.Com | Sampang – Rumah Tahanan Kelas II B Sampang berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan telpon genggam dengan menggandeng TNI-Polri dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep pada, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
Kepala Rutan Kelas II B Sampang, Kamesworo menegaskan bahwa pencanangan tersebut i bukan hanya kegiatan seremonial tetapi harus dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh seluruh petugas maupun warga binaan.
"Kami imbau seluruh warga binaan untuk mematuhi aturan yang berlaku di Rutan," tegasnya.
Setelah penandatanganan komitmen, pihak Rutan, Polres, Kodim dan BNNK melakukan razia serentak di kamar hunian warga binaan. Razia tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam hal memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
selanjutnya, kata Kamesworo, pihaknya melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai dan warga binaan secara menyeluruh sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan rutan. "Dan semuanya negatif," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar
"Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Rutan Sampang dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi terciptanya Rutan yang bersih," pungkasnya. (ris)
Editor : fadil