KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kini memasuki tahap akhir sebelum persidangan.
Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik Polres Sumenep ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep.
Baca juga: Warga Batang Batang Daya Geruduk PLN Sumenep, Protes Kabel Listrik Melintas Lahan Tanpa Izin
“Pelimpahan tahap dua dilakukan minggu lalu. Seluruh administrasi telah rampung dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Sumenep,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui JPU Nur Fajjriyah, Jumat (16/5/2025).
Menurut Nur, pihak kejaksaan menargetkan pelimpahan ke pengadilan dalam waktu dekat, dengan estimasi maksimal satu minggu dari pelimpahan tahap II.
Baca juga: Kades Pragaan Daya Sumenep Ditangkap, Diduga Korupsi ADD
“Jika tidak ada kendala, sidang perdana digelar bulan ini. Jadwal resmi akan kami informasikan segera setelah ditetapkan oleh pengadilan,” jelasnya.
Baca juga: Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Divonis 10 Tahun Plus Denda Rp2 MiliarDalam sidang perdana, majelis hakim akan memastikan apakah Riyanto didampingi penasihat hukum. Jika belum, sidang tetap akan dilanjutkan setelah hak pendampingan hukum terpenuhi.
Riyanto dijerat dua pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni Pasal 114 terkait peredaran narkoba, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara, dan Pasal 112 tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Bank BRI Sumenep Didemo PMII UNIJA, Dugaan Kredit SK Pensiun Dipersoalkan
“Persidangan nanti akan menguji sejauh mana alat bukti mendukung dakwaan,” pungkas Nur.
Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, kini kasus Riyanto hanya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep. (Hendra/qom)
Editor : Redaksi